AAS (34), pria asal Blimbing, Kota Malang ditangkap karena membuat 280 website berisi video porno 260 ribu video porno. Sebanyak 3 ribu merupakan video porno anak.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon menjelaskan dari mana tersangka mendapatkan ratusan ribu video porno. Ia menyebut, video porno tersebut didapat tersangka dari berbagai sumber
"Untuk video yang didapat diperoleh dari mana saja, bisa dari flashdisk, VCD, aplikasi, media sosial, dan lain sebagainya," kata Charles.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Charles mengaku pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus itu. Sebab, diduga tersangka merupakan kelompok dari sindikat pornografi.
"Masih kami dalami, apakah bekerja sendiri atau ada sindikat," tuturnya.
Tersangka sendiri, lanjut Charles diketahui membuat website dari belajar secara otodidak melalui internet. Terhitung, tersangka mulai beroperasi sejak 4 tahun ini.
"Idenya dari searching-searching di internet, kalau itu (motif melakukan) karena masalah ekonomi," tandas Charles.
Sebelumnya, Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pria produsen website pornografi anak berinisial AAS (34). Tersangka memproduksi website tersebut sejak tahun 2020.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan tersangka AAS ditangkap di rumahnya di Sadang Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan 280 website porno yang dibuat oleh tersangka. Website tersebut diketahui bermuatan pornografi anak.
(abq/iwd)