Keji Residivis di Ngawi Habisi Janda yang Dikenal dari Aplikasi Online

Crime Story

Keji Residivis di Ngawi Habisi Janda yang Dikenal dari Aplikasi Online

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 07 Jun 2024 14:37 WIB
Pembunuhan janda di Ngawi
Evakuasi jenazah korban yang ditemukan di kebun jagung (Foto: File. detikcom)

Pembunuhan berawal saat Iqbal menelepon Bella untuk janjian bertemu dan mengajak jalan-jalan. Ajakan Iqbal ini kemudian disetujui Bella.

Mereka kemudian janjian di sebuah warung di pinggir jalan Raya Ngawi-Solo masuk Desa Banjarejo. Dari sana, Iqbal lalu mengambil kemudi motor Bella dan menuju alun-alun Ngawi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal yang tergiur hendak menguasai motor korban lalu mengajak Bella melintasi jalur hutan Perhutani. Bell saat itu keberatan karena pilihan jalur Iqbal.

Keduanya lantas adu mulut. Motor yang dikendarai Iqbal lalu diarahkan ke kawasan ladang jagung. Di sana Iqbal lalu memukul Bella yang melawan karena motor diarahkan ke kebun jagung.

ADVERTISEMENT

Perlawanan Bella membuat keduanya terjatuh dari motor. Iqbal yang semakin kalap selanjutnya memukuli Bella bertubi-tubi. Untuk memastikan telah tewas, Iqbal lalu mencekik Bella.

Pembunuhan janda di NgawiKondisi Iqbal, pembunuh Bella sesaat setelah ditangkap petugas (Foto: File. detikcom)

Puas menghabisi Bella, Iqbal berusaha menghilangkan jejak dengan melucuti pakaian Bella. Ini dilakukan seolah-olah Bella menjadi korban pemerkosaan. Setelahnya, Iqbal lalu kabur pulang dengan membawa motor dan ponsel milik Bella.

Iqbal lantas ke Sidoarjo. Di sana, ia menjual ponsel dan motor Honda BeAt nopol AE 3156 JD milik Bella. Iqbal menjual barang-barang Bella itu kepada penadah bernama Miskano warga Krian seharga Rp 4,5 juta.

Dari sana juga, Iqbal kemudian ditangkap oleh petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya, Polres Sidoarjo dan Polres Ngawi. Selanjutnya Iqbal dikeler dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Rabu, 13 Mei 2020, majelis hakim Pengadilan Ngawi menjatuhkan vonis terhadap Iqbal dengan 18 tahun pidana penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa M Iqbal Maulana bin Paniran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana, sebagaimana dalam dakwaaan kesatu primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Iqbal Maulana Bin Paniran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata hakim ketua Erianto Siagian membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Untuk mengetahui kisah-kisah Crime Story lainnya, klik di sini.


(abq/iwd)


Hide Ads