Kasus mertua bunuh menantu di Desa Parerejo, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, berakhir tanpa putusan. Khoiri (52), terdakwa kasus ini meninggal dalam masa persidangan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangil Yusuf Akbar mengatakan Khoiri mengembuskan nafas terakhir di RSUD Bangil pada 19 Mei 2024. Sebelumnya ia dirawat tiga hari karena menderita penyakit sesak nafas dan anemia.
"Terdakwa meninggal pada 19 Mei 2024 setelah tiga hari dirawat. Laporan pihak Rutan terdakwa menderita sesak nafas dan anemia," kata Yusuf, Kamis (6/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menuturkan terdakwa meninggal saat masa sidang pembuktian. Sidang sendiri sudah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Belum sampai penuntutan," jelasnya.
Dengan demikian kasus penuntutan terdakwa gugur secara hukum.
Diberitakan sebelumnya, Khoiri, warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan didakwa membunuh menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) di dalam kamar korban, Selasa (31/10) pukul 16.00 WIB. Korban yang tengah hamil 7 bulan disebut dibunuh dengan cara disayat leher dengan pisau dapur.
(abq/iwd)