Home Industry Miras Jenis Trobas di Malang Dibongkar, 1 Orang Ditangkap

Home Industry Miras Jenis Trobas di Malang Dibongkar, 1 Orang Ditangkap

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 06 Jun 2024 19:50 WIB
Pengungkapan home industry miras jenis trobas Polres Malang
Pengungkapan home industry miras jenis trobas Polres Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detik Jatim)
Malang -

Sebuah rumah yang dijadikan home industry miras jenis trobas di Malang dibongkar polisi. Satu orang ditangkap saat penggerebekan tersebut.

Gudang yang dijadikan produksi trobas tersebut terletak di Jalan Raya Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Gudang tersebut telah beroperasi selama 1,5 tahun ini.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan produksi trobas ini terbongkar dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan satu pelaku bernama M Rozichi alias Jeki (48) warga Desa Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tengah memproduksi trobas," ujar Imam dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Kamis (6/6/2024).

ADVERTISEMENT

Kasat Narkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menambahkan dalam setiap produksi tersangka bisa menghasilkan sebanyak 250 liter trobas.

Setiap botolnya dengan kemasan 1,5 liter dijual dengan harga Rp 45 ribu sedangkan pada botol kemasan 60 militer dengan harga Rp 25 ribu.

"Tersangka telah melakukan produksi Trobas, sudah selama 1,5 tahun dan itu dilalukan sendiri dan dipasarkan sendiri," imbuh Aditya.

Sementara dari hasil pemeriksaan motif tersangka untuk mendapatkan keuntungan dari memproduksi trobas. Selama sebulan tersangka bisa memproduksi dua kali dengan omzet Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.

Dari hasil penggerebekan itu, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti untuk memproduksi trobas. Sedangkan Jeki yang menjadi pengelola telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU no 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU no 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.




(abq/iwd)


Hide Ads