2 Dari 4 Maling Motor di Surabaya Diringkus Polisi

2 Dari 4 Maling Motor di Surabaya Diringkus Polisi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 29 Mei 2024 01:31 WIB
Dua dari 4 pelaku pencuri menyasar motor yang terparkir di depan rumah di Surabaya.
Dua dari 4 pelaku pencuri menyasar motor yang terparkir di depan rumah di Surabaya. (Foto: Istimewa/Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)
Surabaya -

Polisi menangkap 2 orang pria di Surabaya. Keduanya terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor di Surabaya.

Kedua pelaku pencurian sepeda motor itulah berinisial AA (38) dan PBP (20). Dua-duanya warga Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan keduanya diringkus usai beraksi menggarong motor warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencurian terjadi di Jalan Kalimas Baru 2, Gang Timur, Tanjung Perak, Pabean Cantian, Surabaya pada Selasa (14/5) pagi pukul 06.00 WIB.

"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mempersiapkan alat berupa kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan diambil," kata William, Selasa (28/5/2024).

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan bahwa AA dan PBP beraksi bersama 2 teman lainnya, yakni AR dan AB. Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di depan rumah tanpa pengawasan.

Sebelum beraksi, Senin (13/5) sekitar pukul 23.00 WIB, AA mendatangi AR di daerah Kedung Mangu Surabaya. Di sana, AA mengajak AR mencuri motor di Kalimas Baru Surabaya.

AA dan AR bergeser ke Warkop Giras Kedungmangu untuk menjemput PBP. Di warkop itulah ketiganya langsung berbagi tugas. PBP berperan eksekutor.

Selasa (14/5/2024) pukul 01.00 WIB, ketiganya berboncengan tiga ke TKP. Sudah menunggu di lokasi rekan mereka AB yang menanti untuk beraksi.

Selanjutnya, AA, PBP dan AB berjalan kaki ke dalam gang depan rumah korban. Sedangkan AR bertugas memantau situasi dari luar gang.

"AB menunjukan lokasi tempat sasaran sepeda yang akan dieksekusi. Dirasa cukup aman, AA menyuruh PBP mengeksekusi motor menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil membobol motor, AA dan PBP membawa kabur motor itu," ungkap Suroto.

Aksi mereka sempat dipergoki korban yang kemudian berusaha mengejar meski usaha korban tidak membuahkan hasil. Pencurian itu pun dilaporkan ke polisi.

Usai menerima laporan pencurian motor itu petugas Satreskrim Polres Tanjung Perak menyelidiki dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian hingga berhasil meringkus 2 dari 4 tersangka.

"Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, lalu dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," tutur Suroto.

Kepada polisi, AA dan PBP mengaku nekat mencuri motor karena tak punya pekerjaan. Hasil curian telah dijual dan dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sedangkan Untuk AR dan AB ini DPO, sedang dalam perburuan," sambung Suroto.

Dari kedua pelaku polisi menyita selembar BPKB, sebuah kunci kontak motor Honda, satu sepeda motor Honda Beat hitam, 3 buah mata kunci T, 1 buah kunci kontak beserta magnet buatan, serta jaket warna hijau milik PBP.

Tidak hanya itu, polisi juga menjadikan rekaman CCTV yang telah didapatkan sebagai barang bukti untuk menjerat keduanya dengan pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan Pidana 5 tahun penjara.




(dpe/iwd)


Hide Ads