Polisi Sebut Kasus Fortuner Lindas Balita Sidoarjo Belum Perlu Reka Ulang

Polisi Sebut Kasus Fortuner Lindas Balita Sidoarjo Belum Perlu Reka Ulang

Suparno - detikJatim
Selasa, 28 Mei 2024 15:10 WIB
Balita Sidoarjo tewas terlindas Fortuner
Sopir Fortuner yang melindas balita Sidoarjo saat diperiksa polisi. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Polisi telah menetapkan sopir Toyota Fortuner sebagai tersangka setelah melindas balita berusia 2 tahun sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Pihak yang kontra menilai sopir Fortuner tersebut tak melihat si balita karena dalam posisi blind spot.

Terkait dengan hal itu, polisi menegaskan bahwa sekalipun blind spot, sopir Fortuner tersebut tetap dianggap lalai.

"Blind spot itu menjadi tanggung jawab pengemudi. Bagaimanapun tata cara berkendara yang aman di perumahan tetap kita harus bisa memprediksi sesuatu hal-hal yang tidak diinginkan, karena di situ pasti ada anak kecil, warga, juga ada bola atau lainnya," jelas Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo kepada detikJatim, Selasa (28/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apakah tidak ada reka ulang dari peristiwa itu?

Ony menjelaskan, untuk saat ini reka ulang belum diperlukan. Sebab, polisi sudah yakin dengan alat bukti yang dikantongi.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan dua alat bukti yang cukup, dan juga hasil pra perkara kemarin bisa menentukan tersangka untuk pengemudi. Jadi keterangan saksi dan alat bukti lain seperti rekaman CCTV (cukup)," tambah Ony.

Kendati demikian, polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk menggelar rekonstruksi. Ini dilakukan jika nantinya jaksa yang menerima berkas perkara merasa perlu ada alat bukti lain.

"Nanti manakala ada pembuktian yang harus kita tuangkan dalam bentuk rekonstruksi atau reka ulang, ya nanti akan kita laksanakan. Tapi manakala sudah cukup, saya rasa dengan berkas perkara yang nanti akan dijadikan oleh penyidik akan kita ajukan ke JPU sebagai dasar untuk proses selanjutnya," beber Ony.

Jika memang nantinya menggelar rekonstruksi, bisa jadi polisi juga menghadirkan sopir Fortuner. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti sudut pandang sopir saat mengendarai Fortuner itu.

"Itu tergantung. Kalau memang butuh fakta-fakta atau hasil temuan penyidik sudah cukup, saya kira reka ulang atau rekonstruksi bisa perlu dilakukan," kata Ony.

"Tapi untuk saat ini, kita masih belum perlu melakukan hal tersebut (reka ulang)," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa YK, balita laki-laki berusia 2 tahun yang terlindas Toyota Fortuner di perumahan tempat tinggalnya, Perum Quality Riverside, Sabtu (25/5) sore. Mobil bernopol N 1770 HZ itu dikendarai oleh tetangganya, AC (33).

Kala itu YK sedang bermain di taman dekat rumahnya seorang diri. Dia kemudian berlari ke tengah jalan yang mengarah ke tikungan. Tiba-tiba di tikungan itu muncul Fortuner yang kemudian menabrak dan melindas YK.

Fortuner itu kemudian dihentikan warga. YK sempat dilarikan ke Rumah Sakit Yapalis, Krian, Sidoarjo. Namun, sesampainya di sana dia dinyatakan sudah meninggal dunia.

AC sempat memberi pernyataan bahwa dirinya tidak melihat saat YK berada di jalan. Dia juga tak merasakan saat mobilnya melindas tubuh mungil balita tersebut.

"Saya tidak mengetahui ada anak lagi di jalan. Saya tidak terasa melindas balita yang berada di tengah jalan perumahan," katanya di sela proses pemeriksaan Unit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, Senin (27/5).

Atas kasus tersebut polisi menetapkan AC sebagai tersangka Dia melanggar pasal 310 ayat (4) UU Lalulintas/LLAJR nomor 22 tahun 2009.




(dpe/dte)


Hide Ads