Mendengar pengakuan ini, Ghufron lantas menyarankan Ali agar menyerahkan diri ke polisi. Pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 3 Juni 2021 itu segera membuat gempar warga setempat.
Warga kaget karena sejumlah petugas mendatangi lokasi rumah lokasi pembunuhan. Polisi segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah Wiwik ke RSUD Kanjuruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Malang saat itu AKBP Hendri Umar mengatakan Ali segera ditahan sesaat setelah menyerahkan diri. Saat diperiksa, Ali mengakui semua perbuatannya.
"Mereka bertengkar, hingga baku pukul. Lalu pelaku mencekik korban, hingga duduk tak berdaya hingga akhirnya korban tewas," kata Hendri saat itu.
Akibat perbuatannya, Ali pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Rabu, 27 Oktober 2021, majelis hakim Pengadilan Kepanjen menjatuhkan vonis terhadap Ali 14 tahun pidana penjara. Vonis yang diterima Ali lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Ali Muddin, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ali Muddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Anton Budi Santoso saat membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.
Untuk mengetahui kisah-kisah Crime Story lainnya, klik di sini.
(abq/iwd)