Namun Wagianto tak memberinya karena saat itu ia tengah tak punya uang. Karena hal ini, Nurul naik pitam dan membentak Wagianto yang tak bisa cari uang. Bentakan ini rupanya membuat Wagianto sakit hati.
Sekonyong-konyong, pria 43 tahun itu menghantam pipi Nurul dan mencekiknya hingga beberapa menit. Nurul yang tak bisa bernapas pun tubuhnya kaku dan tewas. Mengetahui hal ini Wagianto panik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wagianto selanjutnya mengangkat tubuh Nurul untuk dikeluarkan dari rumah. Setelah di luar, tubuh Nurul lalu diseret hingga pinggir sungai dan dibuang. Mayat Nurul kemudian ditemukan dua hari di Kelurahan Tanjungsekar oleh warga.
Wagianto sendiri mengaku kerap berpindah-pindah tempat saat dalam pelarian. Hal ini yang membuat polisi susah mendeteksinya. Hingga akhirnya tertangkap di sebuah vila di Kota Batu.
Akibat perbuatannya, Wagianto kemudian dijerat Pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan. Ia lantas segera jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Malang.
Kamis, 08 Desember 2016, Wagianto mendapat ganjaran dari perbuatannya. Ia divonis majelis hakim dengan pidana 11 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 13 pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Wagianto alias Widi alias Gianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata hakim Abdullah saat membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.
Untuk mengetahui kisah-kisah Crime Story lainnya, klik di sini.
(abq/iwd)