Teka-teki kasus pembobolan rumah milik Evi Maisaroh (59), warga Dusun/Desa Puton, Diwek, Jombang akhirnya terungkap. Pelakunya tak lain adalah Wahyudi Satrio Utomo (32), anak kandung korban. Kejadian ini berlangsung saat korban mudik ke Malang.
"Tersangka adalah anak kandung korban," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukaca menjelaskan, pihaknya membentuk tim untuk mengungkap kasus pencurian di rumah Evi. Penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku pun akhirnya membuahkan hasil.
Tim yang dikerahkan meringkus Satrio di Kelurahan Bogo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti mobil Honda Jazz warna merah nopol S 1457 XC beserta kunci dan STNK-nya.
Diketahui, Satrio membobol rumah ibu kandungnya pada Jumat (12/4/2024) siang. Saat itu, rumah tersebut kosong karena sang ibu mudik ke Malang. Menurut Sukaca, tersangka masuk melalui pintu belakang rumah.
"Kemudian mencongkel pintu lemari di kamar ibunya menggunakan obeng," terangnya.
Dengan leluasa, Satrio mencuri kunci dan STNK mobil Jazz, serta uang Rp 5 juta dari laci lemari ibunya. Selanjutnya, pria pengangguran ini kabur menggunakan mobil sang ibu yang saat itu berada di garasi.
"Motifnya mencuri untuk memiliki dan menggunakan kendaraan tersebut. Uang Rp 5 juta dipakai tersangka untuk kebutuhannya selama kabur," ungkap Sukaca.
Pembobolan rumah ini diketahui Evi pada Jumat (12/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban baru balik mudik dari Malang. Selama mudik, korban menitipkan kunci rumahnya kepada tetangganya.
Siang itu, Evi mendapati mobil Honda Jazz warna merah nopol S 1457 XC sudah hilang dari garasi rumahnya. Korban pun bergegas mengecek kondisi di dalam rumahnya. Benar saja, pintu lemari di dalam kamarnya sudah dicongkel.
Sejak awal, polisi sudah mencurigai Satrio. Sebab, anak sulung korban merupakan residivis kasus serupa yang sudah dua kali dipenjara. Selain itu, pelaku tahu persis tempat korban menyimpan uang, serta kunci dan STNK mobil.
Akibat perbuatannya, Satrio harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP juncto pasal 367 ayat (2) KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.
(hil/dte)