6 Fakta Pilu Pasutri Mojokerto Tak Berdaya Saat Rumah-Minimarketnya Disita

6 Fakta Pilu Pasutri Mojokerto Tak Berdaya Saat Rumah-Minimarketnya Disita

Hilda Rinanda - detikJatim
Kamis, 23 Mei 2024 11:33 WIB
Eksekusi rumah dan minimarket milik pasutri di Mojokerto.
Eksekusi rumah dan minimarket pasutri di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Nasib pilu menimpa pasangan suami istri (pasutri) Sunaryo (52) dan Kusmiatun (51). Keduanya hanya bisa pasrah saat rumah dan minimarketnya di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto dieksekusi paksa oleh pengadilan.

Eksekusi ini berawal saat pasutri ini meminjam uang di bank sebesar Rp 350 juta. Mereka mengklaim, asetnya mencapai Rp 3 miliar.

Jalannya eksekusi dipimpin Panitera Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Anak Agung Nyoman Diksa. Hadir pula pemohon eksekusi Vonny Wijaya, warga Jalan Jambu, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Proses eksekusi ini dikawal puluhan polisi dan TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut Sederet Fakta Pilu Eksekusi Rumah-Minimarket Pasutri di Mojokerto:

1. Eksekusi Berjalan Alot

Eksekusi tanah seluas 1.270 meter persegi beserta bangunan minimarket dan rumah ini berjalan alot. Sebab, pasutri pemilik tanah dan bangunan itu memaksa bertahan meski tak berdaya karena tidak bisa berbuat banyak

"Saya menolak dieksekusi karena kasasi saja belum selesai. Makanya tetap saya tolak. Kalau eksekusi seperti ini sudah menyalahi prosedur lalu merusak tatanan hukum," kata Sunaryo kepada wartawan di lokasi, Selasa (21/5/2024).

ADVERTISEMENT

Meski Sunaryo protes eksekusi tetap berjalan. Sejumlah orang mengeluarkan paksa barang dan perabotan dari dalam minimarket. Semua barang diangkut dengan 2 pikap ke rumah kontrakan untuk menampung sementara. Sedangkan Sunaryo dan keluarga tak bisa berbuat banyak.

2. Awal Mula Pasutri Utang BPR Rp 350 Juta

Dia jelaskan bahwa konflik agraria ini bermula ketika Sunaryo mengajukan pinjaman Rp 350 juta ke BPR Wutama Artha di Waru, Sidoarjo pada 29 Oktober 2019. Angsuran pinjaman itu mencapai Rp 10,6 juta/bulan selama 60 bulan.

Pandemi COVID-19 membuatnya tak mampu melanjutkan angsuran yang baru berjalan 8 bulan. Karena khawatir tanah tempat rumah dan minimarket miliknya dilelang bank, Sunaryo berupaya melunasi pinjaman itu.

Dia mengaku sempat titip uang ke BPR Wutama Artha Rp 100 juta dan membuat surat pernyataan mampu melunasi paling lambat akhir Oktober 2022.

"Ternyata sebelum akhir bulan, yaitu 26 Oktober 2022, saya datang ke bank mau saya lunasi, ditolak pihak bank. Alasannya karena sudah dilelang, tapi lelangnya tanpa sepengetahuan saya. Uang Rp 100 juta dan surat pernyataan masih dipegang bank," ungkapnya.

3. Ada Teman Istri yang Ingin Kuasai Asetnya

Pensiunan pegawai pabrik kertas ini pun mengungkapkan peristiwa di balik eksekusi asetnya. Sunaryo menceritakan bahwa Vonny selaku pemenang lelang adalah teman istrinya. Vonny sempat menawar minimarket miliknya Rp 800 juta. Namun, nilai penawaran itu terus turun karena Vonny tahu Sunaryo punya masalah dengan bank.

"Setelah mendengar saya ada masalah di bank, dia menurunkan harga terus sampai Rp 400 juta. Padahal, untuk melunasi bank Rp 460 juta, otomatis kan kurang. Kemudian dia menelikung saya dengan ikut lelang di bank, dia menang seharga Rp 700 juta. Padahal, nilai tanah dan bangunan ini sekitar Rp 3 miliar," jelasnya.

4. Upaya Sunaryo Pertahankan Asetnya

Bahkan, kini tanah seluas 1.270 meter persegi beserta bangunannya sudah menjadi atas nama Vonny. Sadar asetnya bakal jatuh ke pihak lain, Sunaryo mengajukan gugatan ke PN Mojokerto. Sayangnya, pengadilan menolak gugatannya.

Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 14 Juni 2023. Lagi-lagi upayanya mempertahankan aset itu kandas. Hingga September 2023 ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga kini belum ada putusan dari MA sehingga harusnya aset itu dalam status quo.

"Saya mengajukan Kasasi September 2023. Makanya saya kecewa dengan PN Mojokerto karena putusan kasasi dari MA belum turun. Eksekusi kan seharusnya kalau sudah inkrah. Saya akan bertahan di sini, pedoman saya karena putusan kasasi belum turun. Saya taat hukum kalau sudah ada putusan kasasi," tegasnya.

5. Pengakuan Vonny

Vonny mengaku terpaksa mengajukan eksekusi ke PN Mojokerto karena Sunaryo sekeluarga menolak pindah dari aset yang kini menjadi miliknya. Upaya negosiasi dan mediasi sudah ia tempuh.

"Saya sudah mengeluarkan dana besar, waktunya panjang, tapi selama ini tidak ada yang saya dapatkan," terangnya.

6. PN Mojokerto Buka Suara

Panitera PN Mojokerto, Anak Agung Nyoman Diksa menambahkan pihaknya menjalankan perintah eksekusi dari Ketua PN Mojokerto tanggal 6 Juli 2023. Eksekusi baru digelar karena Sunaryo mengajukan gugatan. Eksekusi digelar hari ini usai gugatan Sunaryo ditolak PN Mojokerto maupun PT Surabaya.

"Dia (Sunaryo) keberatan karena kasasi masih proses. Namun, ketua Pengadilan Negeri Mojokerto tetap melaksanakan eksekusi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan beliau. Apabila tak ada bukti kuat maka eksekusi tetap dilaksanakan," tandasnya.




(hil/fat)


Hide Ads