Pil Koplo Produksi Home Industry di Surabaya Diedarkan ke Nelayan

Pil Koplo Produksi Home Industry di Surabaya Diedarkan ke Nelayan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 20 Mei 2024 19:20 WIB
Home industry pil koplo di Surabaya digerebek polisi
Home industry pil koplo di Surabaya (Foto: Rifki Afifan Pridiasto)
Surabaya -

Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47 Surabaya yang dijadikan home industry pembuatan pil ekstasi, carnophen, dan pil koplo. Dua tersangka diamankan dan ribuan butir pil turut disita.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa mengatakan dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari produsen pil ekstasi dan carnophen. Pil yang diproduksi tersebut kemudian diedarkan ke masyarakat kelas menengah hingga ke bawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pil (ekstasi dan carnophen) sasarannya menengah ke bawah," kata Robert saat konferensi pers di Kertajaya Indah Timur 9 Surabaya, Senin (20/5/2024).

Menurut Robert, rata-rata pangsa pasar peredaran pil koplo dan carnophen merupakan nelayan. "Double L dan carnophen kebanyakan (konsumen) nelayan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Robert menjelaskan, rumah yang menjadi home industry tersebut diketahui dikontrak oleh tersangka MY. Tersangka mengontrak sejak setahun terakhir ini.

"Untuk rumah ini khusus pembuatan pil carnophen dan double L," jelasnya.

Kepada polisi, keduanya mengaku mengontrak rumah dengan alasan untuk produksi kopi. Namun, hal tersebut terbongkar usai polisi mendapati sejumlah bukti dan serangkaian peristiwa pengungkapan pada ADH.

"Alasan kontrak ke pemilik untuk produksi kopi," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47 Surabaya yang dijadikan home industry pembuatan pil ekstasi hingga carnophen. Dua orang tersangka diamankan dan ribuan butir pil turut disita.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa mengatakan penggerebekan dilakukan bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial ADH dan MY. Saat dikembangkan, didapati tempat yang digunakan untuk memproduksi.

"Untuk ADH, residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun. Lalu bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022," ujar Robert, Senin (20/5/2024).




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads