Arif Kamaludin (52), warga Jalan Kerto Raharjo Dalam, Lowokwaru, Kota Malang kini harus puas mendekam di balik jeruji besi. Pria yang mengaku debt collector ini diringkus polisi usai ketahuan memamerkan alat kelaminnya di sebuah toko sayur, tak jauh dari tempat tinggalnya.
Usai diamankan, ia berdalih saat itu sedang membenarkan ritsleting celananya. Namun, bukti-bukti dan pengakuan korban berbanding terbalik dengan pengakuan pelaku.
Akhirnya, ia pun mengakui perbuatannya. Arif mengaku baru kali pertama melakukan tindakan tersebut. Pria yang sudah punya anak dan istri itu mengaku khilaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini baru pertama kali dan saya melakukan spontanitas. Tidak ada (akibat sering nonton film porno), saya saat itu spontan saja," ujar tersangka saat ditanya wartawan.
Sementara itu, Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan pada Rabu (8/5) lalu. Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.20 WIB di sebuah toko sayur.
Aksi tersangka diketahui oleh mahasiswi berinisial SR (23) yang hendak berbelanja di toko tersebut. Saat masuk ke area toko sayur, korban bersama temannya diikuti tersangka yang kemudian memepet korban. Saat itu korban sibuk memilih barang belanjaan.
Arif yang berada di samping kanan korban langsung memamerkan alat kemaluannya ke SR. Aksi pamer kelamin itu terekam CCTV yang ada di lokasi.
"Korban yang menyadari hal itu kaget bukan main. Kemudian langsung meneriaki tersangka untuk menyuruh keluar toko. Tersangka yang kaget sempat keluar, namun kembali lagi masuk ke dalam toko," ungkap Yudi kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Yudi mengakui tersangka sempat berdalih jika sedang membenarkan ritsleting celananya. Namun, dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, menunjukkan fakta bahwa tersangka sedang melakukan aksi eksibisionisme.
"Korban mungkin sempat ketakutan, namun akhirnya memberanikan diri melapor ke kami dengan didampingi Bhabinkamtibmas setempat," tegas Yudi.
Tidak butuh waktu lama, pada hari yang sama pelaku langsung dijemput oleh petugas. Saat dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 281 ayat (2) KUHP. Aksi memamerkan alat vital di muka umum itu berbuntut ancaman pidana penjara dua tahun.
(hil/fat)