Heri Martono (35) dikawal ketat polisi saat digiring ke jalan Desa Watualang, Ngawi. Di sana, Heri bersama dua orang lainnya yakni, Budiono (31) dan Suyono (35) melakukan rekonstruksi pembunuhan Wigati (31).
Selama rekonstruksi, suara umpatan dan sumpah serapah terus terdengar diteriakkan massa warga yang menonton. Mereka geram dengan Heri yang menjadi otak pembunuhan Wigarti yang tak lain istrinya sendiri.
Pembunuhan Wigati dipicu karena Heri selalu tak puas saat berhubungan suami-istri dengan Wigati. Karena hal ini, Heri lalu kerap mencari kepuasan dengan perempuan lain di luar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena kepincut dan ingin menikahi selingkuhannya, Heri kemudian mengajukan cerai ke Wigati. Namun permintaan cerai Heri ternyata ditolak Wigati. Dari sini, sakit hati Heri muncul.
Heri dan Wigati sendiri selama ini dikenal sebagai pengusaha persewaan terop atau tenda alat pernikahan di Desa Beringin, Ngawi. Selama menikah, mereka telah dikaruniai seorang anak lelaki berinisial N (6).
Niat untuk menghabisi Wigati ini kemudian diutarakan kepada anak buahnya Budiono yang selama ini bekerja sebagai tukang bongkar pasang terop. Budiono lantas mengajak Suyono yang juga warga Desa Beringin.
Budiono dan Suyono menerima tawaran Heri karena saat itu diiming-imingi Heri dengan uang Rp 15 juta. Sebagai uang muka, Heri lalu memberikan Rp 5 juta dahulu kepada keduanya.
Pembunuhan pun kemudian benar-benar dilaksanakan pada Minggu, 1 Januari 2012. Saat itu, Heri bersama Wigati dan anaknya N melintas di jalan masuk Desa Watualang dengan berboncengan motor sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, mereka baru saja pulang dari rekreasi tahun baru dan dari rumah orang tua Wigati. Saat di tengah jalan itu lah, Heri dan Wigati dicegat Budiono dan Suyono yang berpura-pura merampok.
Tanpa banyak kata, Budiono dan Suyono lalu menjatuhkan Heri dan anaknya dari motor. Sedangkan Wigati segera dihantam dengan kapak sebanyak 16 kali di depan Heri dan anaknya.
Aksi keji ini membuat Heri dan anaknya menangis histeris. Tuntas menghabisi Wigati, Budiono dan Suyono kemudian kabur dengan motornya. Aksi ini kemudian tak sengaja diketahui Sukiran dan Kasiman yang saat itu melintas dan dilaporkan ke polisi.
Polisi segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Sedangkan jenazah Wigati dievakuasi untuk dilakukan visum di rumah sakit.
Tiga hari setelah kejadian itu, polisi selanjutnya mengamankan Budiono dan Suyono. Dari keterangan keduanya, polisi curiga karena mereka berdua tak melukai Heri.
Dari sini mereka kemudian mengakui bahwa perampokan tersebut merupakan skenario Heri untuk membunuh istrinya. Heri pun kemudian ditangkap. Di hadapan penyidik, Heri akhirnya mengakui semuanya.
Ketiganya pun segera ditetapkan sebagai tersangka. Mereka lalu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tetntang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Selama menjadi pesakitan di Pengadilan Ngawi, ratusan massa selalu memadati ruang sidang. Mereka yang hadir tak hanya dari keluarga Wigati namun juga kerabat dan warga yang geram. Tak jarang, Heri kerap menjadi sasaran amuk saat di persidangan.
Selasa, 31 Juli 2012, hakim ketua Sunggul Simanjuntak dengan didampingi hakim anggota Cahyono Riza Adrianto dan Wahyu Kusumaningrum menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Heri Martono, Budiono dan Suyono.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 18 tahun pidana penjara. Hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa tergolong sadis dan terbukti terencana.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.
Untuk mengetahui kisah-kisah Crime Story lainnya, klik di sini.