Pelaku pembuangan bayi perempuan berusia 3 bulan di Asem Jajar, Kota Surabaya masih belum ditemukan. Polisi kini terus melakukan penyelidikan soal sosok orang tua bayi tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan sampai saat ini petugas masih menyelidiki pembuang bayi, apakah orang lain atau orang tua bayi.
"Petugas dari Polsek Bubutan telah mendatangi dan melakukan oleh TKP. Petugas masih melakukan interogasi kepada saksi-saksi dan koordinasi dengan pihak DP3A Kota Surabaya," kata Haryoko saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (12/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryoko menegaskan membuang bayi merupakan tindak pidana. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 305 KUHP dengan ancaman kurungan selama 5 tahun 6 bulan.
"Sedangkan jika orang tua bayi yang membuangnya maka polisi akan menjerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, ditambah sepertiganya dari hukuman Pasal 305 KUHP," jelas Haryoko.
Sebelumnya, penemuan bayi menggegerkan warga di Asem Jajar, Kota Surabaya. Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan sehat di depan rumah warga.
Kabid Darlog BPBD Linmas Surabaya Buyung Hidayat mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 21.51 WIB. Tepatnya di Jalan Asem Jajar, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan.
"Usia sekitar 3 bulan, jenis kelamin perempuan. Ditemukan oleh warga perempuan berinisial NH (50), lalu dilaporkan ke kami (Command Center)," kata Buyung dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).
(abq/dte)