Kronologi Tawuran Antargangster di Surabaya Tewaskan Seorang Remaja

Kronologi Tawuran Antargangster di Surabaya Tewaskan Seorang Remaja

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 29 Apr 2024 16:49 WIB
tawuran di surabaya tewaskan remaja
Polisi mengamankan celurit dan juga stik golf (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya - Enam remaja pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Surabaya ditangkap. Bagaimana kronologi tawuran antargangster itu terjadi hingga menghilangkan satu nyawa pada Kamis (25/4).

Enam tersangka adalah AR (19) warga Randu Barat Surabaya yang berperan memukul korban menggunakan stik golf 3 kali dan menggerakkan tawuran, BR (18) warga Rangkah Rejo Lebar Surabaya yang berperan memukul korban dengan kayu 3 kali.

Kemudian MA (19) warga Randu Barat Surabaya yang berperan meminjamkan stik golf pada AR, GM (18) warga Kedinding Tengah Surabaya yang berperan melempar batu dan memberi komando.

Lalu NR (17) warga Randu Barat Surabaya yang berperan mengikuti tawuran dan membacok punggung korban dengan celurit, dan MR (15) warga Randu Barat Surabaya yang berperan mengikuti tawuran dan membawa samurai.

"Kronologinya diawali pemuda Kedung Mangu Randu Selatan atau dari para pelaku kumpul pesta miras, selanjutnya 2 pelaku mendapat DM Instagram dari kelompok Pemuda Wonokusumo atau dari korban dengan mengadakan tawuran di titik kumpul Wonokusumo Surabaya," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M.Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (29/4/2024).

Selanjutnya, AR memberitahu ke seluruh anggota kelompok dengan bersiap dan membawa senjata, lalu berangkat ke lokasi tawuran di wonokusumo. Lalu, menyalakan petasan pertama sebagai tanda atau simbol bahwa kelompok Kedung Mangu Randu siap tawuran.

Tidak lama kemudian, kelompok Wonokusumo menyalakan petasan dan sebagai tanda serupa. Mendengar hal itu, kelompok pelaku kembali menyalakan petasan kedua sembari menyerang, lalu terjadi saling serang.

Saat kelompok pelaku menyerang Wonokusumo, korban MZG berusaha lari mundur namun terjatuh. Korban lalu dibacok oleh ARD di pinggang sebanyak 1 kali, lalu diikuti NR dengan celurit kena punggung kanan bawah sebanyak 1 kali, lalu dipukul stik golf 3 kali, kemudian dibacok samurai.

"Lalu, korban berusaha lari ke teman-temannya, namun korban tidak berhasil dan dibacok lagi oleh pelaku. Sehingga jatuh dan minta tolong. Dari tawuran itu, menyebabkan korban luka bacok pada wajah, punggung, dan kaki sehingga menyebabkan meninggal," papar Prasetyo.

Para pelaku mengakui motif kasus ini adalah untuk mendapat pengakuan dan disegani. Di antaranya dengan membuat video konten tawuran yang diunggah ke Instagram untuk menunjukkan jati diri dan validasi diri bahwa mereka kuat dalam kelompok tersebut.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita pakaian korban, 3 celurit, 1 samurai, 1 ponsel, 1 stik golf, hingga rekaman cctv di lokasi sebagai barang bukti.

Akibat ulahnya itu, 4 pelaku dewasa dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto pasal 55 atau 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Serta pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun.


(pfr/iwd)


Hide Ads