Komplotan perampok di Kota Malang dibekuk polisi. Total ada 3 tersangka yang ditangkap karena telah merampok sepasang kekasih beberapa waktu lalu.
Tiga orang tersangka itu adalah Ivan Heriyanto (31), warga Jalan Ikan Piranha Atas, Kota Malang dan pasangan saudara warga Jalan Pulosari, Kota Malang bernama Kiki Nur Andayani (27) dan Syafrizal Choirul Rizki (18).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, aksi perampokan tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Senin (22/4) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, atas nama Dhani (24) menjemput kekasihnya di Jalan Raya Karanglo. Pada saat keduanya bertemu, tiba-tiba para pelaku menghampiri mereka.
"Diduga tersangka ini membuntuti korban awalnya dan sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka beraksi dengan mendatangi korban. Saat itu tersangka datang dengan membentak dan memukul korban," ujar Danang, Jumat (26/4).
Saat dipukul oleh tersangka, korban tidak berani melawan karena salah satu tersangka menondongkan sebilah golok. Kemudian, korban dan kekasihnya dibonceng salah satu pelaku.
Sedangkan kendaraan korban dibawa oleh pelaku lain. Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang, tersangka kembali membentak dan memukul korban serta kekasihnya.
Tersangka mengambil sepeda motor korban dan HP milik kekasih korban. Setelah mendapat apa yang diinginkan, tiga orang tersangka itu langsung kabur meninggalkan korban.
Pascakejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Blimbing. Petugas yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan dari para tersangka.
Petugas dari Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian menangkap tiga tersangka di sebuah rumah di Kalan Sidomulyo Gang 2 Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Selasa (23/4).
"Ketiganya diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut dan kita amankan bersama barang bukti yang ditemukan," kata Danang.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(abq/dte)