Keempat tersangka itu adalah Sulistino alias Atun (40) yang merupakan tetangga korban; Mistari (43) dan Endi Santoso alias Gendut (51), warga Binangun, Kabupaten Blitar; dan Kholid Alatas (43), warga Selopuro, Blitar.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan para tersangka ini sempat berkumpul di rumah Sulistiono, tersangka yang merupakan tetangga korban untuk menyusun rencana perampokan. Gandha mengungkapkan bahwa perampokan rumah RS ini sudah 4 kali direncanakan.
"Jadi 6 tersangka ini berkumpul di rumah Atun, tetangga korban untuk menyusun aksinya. Direncanakan batal, direncanakan lagi batal, sampai baru keempat kalinya terlaksana," ujar Gandha dalam konferensi pers, Kamis (25/4/2024).
Gandha menyebutkan bahwa korban menjadi target perampokan karena diketahui memiliki dan menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya. Informasi itu didapatkan dari tersangka Atun yang merupakan tetangga korban.
"Korban jadi target karena diketahui mempunyai dan menyimpan uang tunai. Tersangka Atun juga banyak memberikan informasi kepada para pelaku lainnya," bebernya.
Ketika para tersangka sudah berkumpul, ujar Gandha, tersangka Atun dengan menggunakan motornya melakukan pemantauan situasi di sekitar rumah korban.
"Tersangka Atun bertugas memantau rumah korban dan memberikan informasi situasi TKP," sambung Gandha.
Korban sendiri diketahui merupakan karyawan dari sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Kalipare. Selain itu, korban juga seringkali memberikan pinjaman uang kepada para tetangga yang membutuhkan dengan menerapkan bunga.
"Korban adalah karyawan koperasi simpan pinjam. Namun korban membantu tetangga dengan pinjamkan uang," pungkas Gandha.
(dpe/dte)