Seorang sopir bus jurusan Blitar-Lampung positif narkoba jenis sabu-sabu saat akan membawa penumpang mudik Lebaran 2024. Tak hanya itu, petugas juga menemukan ganja saat menggeledah bus.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan PO bus yang bersangkutan telah diberi tahu salah satu sopirnya menggunakan narkoba dan dilakukan proses lebih lanjut. Ia pun kembali mewanti-wanti seluruh PO bus untuk menaati aturan apalagi saat membawa banyak penumpang.
"Tahapan ini (tes urine) kami lakukan jauh sebelum pelaksanaan operasi ketupat. Pada saat koordinasi kami kumpulkan seluruh PO bus, termasuk penyampaian antisipasi kesiapan kendaraan, kesiapan driver, dan menyampaikan kami akan melakukan tes urine secara acak di seluruh terminal di Jawa Timur," jelasnya kepada detikJatim, Jumat (12/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Komarudin, bus menduduki posisi kedua dengan penumpang terbanyak setelah kereta api. Oleh karena itu, segala kemungkinan diantisipasi, terlebih volume kendaraan meningkat selama masa angkutan Lebaran.
"Upaya tes urine sebelum arus mudik terus dilakukan. Dengan ditemukan pelanggaran, kami semakin ketat memberikan warning kepada PO agar betul-betul melakukan pengawasan sopir. Kami tidak tolerir," tegasnya.
Selain melakukan tes urine kepada pengemudi bus, Polda Jatim juga mengantisipasi pelanggaran lainnya. Misal saat ramp check kendaraan dinilai tidak layak jalan, maka dilakukan upaya memindahkan penumpang ke bus yang aman.
"Termasuk penggunaan sopir tembak. Kami juga lakukan pengecekan melibatkan Dishub dan kepala terminal secara ketat. Antisipasi keselamatan penumpang dengan jumlah cukup banyak," tandasnya.
Dia menambahkan ada 10 sampling sopir bus yang dilakukan tes urine narkoba saat ramp check di Terminal Gayatri Tulungagung. Dari hasil tes, satu sopir bus didapati positif narkoba dan sembilan lainnya negatif dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Penumpang bus Blitar-Lampung pun dipindahkan ke bus lain. Kemudian petugas memeriksa barang bawaan sopir beserta bus yang akan dikemudikannya.
"Setelah dilakukan penggeledahan barang-barang sopir didapati di tas ada sabu, alat hisap, korek, sisa pakai pakai sabu berat 1,7 gram. Penggeledahan bus yang diamankan di dashboard ada ganja 1,8 gram," kata Komarudin.
Selanjutnya, sopir bus itu diserahkan ke Satnarkoba Polres Tulungagung dan BNNK Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 ayat (1), pasal 112, UU Nomor 35 tahun 1945 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
(irb/fat)