Lima remaja di Ngawi diamankan polisi karena menyimpan 68 petasan di salah satu kamar kosong samping masjid yang merupakan bekas Ponpes. Apakah polisi akan menahan mereka?
Ternyata tidak. Polisi tak menahan lima anak yang semuanya berasal dari Dusun Tempel, Desa Teguhan, Paron. Alasan mereka tak ditahan karena mereka masih di bawah umur.
"Mereka tidak kami tahan karena masih di bawah umur. Namun wajib lapor," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan kepada detikJatim, Rabu (10/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joshua mengatakan remaja yang masih di bawah umur itu menyimpan petasan di dekat masjid lantaran ingin dinyalakan usai salat Id tadi pagi.
"Jadi mereka menyimpan petasan yang siap digunakan untuk merayakan Idul Fitri di ruang kosong samping masjid bekas ponpes karena ingin dinyalakan usai salat idul fitri tadi pagi. Namun gagal karena keburu diamankan sore kemarin," ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono.
Lima pelaku asal Madiun yang di bawah umur tersebut, kata Argowiyono, sudah merencanakan ingin menyalakan petasan sejak awal bulan Ramadan. Mereka nengaku bahan peledak yang pelaku pakai, didapatkan dari membeli di toko online dan toko pertanian di Ngawi.
"Dari 5 pelaku mereka bekerjasama mulai membuat petasan sejak awal Ramadan dengan beli bahan di toko online dan toko pertanian di Ngawi," jelas Argowiyono.
Sebelumnya Satreskrim Polres Ngawi menggerebek sebuah masjid di bekas Pondok Pesantren Dusun Tempel, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Ngawi Selasa Sore (9/4). Dari dalam kamar di samping masjid itu disita 68 petasan berbagai ukuran siap pakai yang akan diledakkan usai Salat Idul Fitri tadi pagi.
(abq/iwd)