Kurang dari 1 kali 24 jam pelaku penyebar berita bohong terkait suap izin pelaksanaan Battle Sound kepada Polisi di Kecamatan Muncar, Banyuwangi berhasil diringkus. Polresta Banyuwangi meringkus 3 orang penyebar hoaks itu.
Pelaku pembuat dan penyebar berita bohong tersebut di antaranya HM (21) asal Blitar, MAF (21) asal Kabupaten Blitar, dan MBS (20) asal Muncar, Banyuwangi. Ketiganya diringkus dalam waktu yang hampir bersamaan di kediaman masing-masing.
HM (21) selaku penyebar hoaks melalui akun tik tok @tbrmx mengaku hanya mendistribusikan informasi tersebut melalui tangkapan layar dari status WhatsApp milik MAF (21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya me-repost dari akun MAF dan screenshot fotonya karena biasanya informasi MAF itu benar," kata HM di hadapan wartawan dalam konferensi pers di Polresta Banyuwangi, Selasa (9/4/2024).
Sementara dua pelaku lainnya hanya bisa tertunduk dan menangis. Mereka mengaku menyesali perbuatannya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryono menyatakan, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa ungkapan 'jarimu harimaumu' benar adanya.
Akibat kecerobohan jari jemari mereka dalam saat bermedia sosial ketiga pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dengan jeratan Pasal 28 ayat 3 UU No 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kalau dulu mulutmu harimaumu, sekarang jarimu harimaumu. Jadi hati-hati saat bermedia sosial," tegas Nanang.
Sebelumnya sempat viral kabar terkait dugaan suap anggota Polresta Banyuwangi yang meminta uang senilai Rp 170 juta, dan tambahan Rp 200 juta untuk ijin pelaksanaan kegiatan battle sound di Desa Sumbersewu Kecamatan Muncar Banyuwangi pada malam takbir.
(dpe/dte)