Kapolres Magetan AKBP Satria mengatakan pelaku diamankan saat operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2024. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.
"Masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah milik SU. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polsek Maospati kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan," kata Satria, Kamis (4/4/2024).
Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo menambahkan saat penggerebekan pihaknya menangkap basah pasangan bukan sah tengah mesum di dalam kamar.
Dari penggerebekan ini, polisi turut mengamankan barang bukti antara lain bantal dan tempat tidur. Barang-barang ini kemudian disita dari kamar kos pelaku.
"Saat digerebek, petugas mendapati pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di dalam kamar. Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari kos milik SU antara lain bantal dari tempat tidur yang disediakan untuk mesum," terang Budi.
Budi menambahkan kepada polisi pelaku mengaku butuh uang untuk lebaran hingga nekat menerima sewa kamar kos untuk pasangan mesum. Tersangka memasang tarif hanya Rp 20 ribu untuk sekali kencan dan dalam sehari mendapatkan hingga Rp 200 ribu.
"Dalam sehari dapat uang dari menyewakan kamar kos sekitar Rp 200 ribu dari harga tarif Rp 20 ribu sekali sewa kamar untuk kencan," tandas Budi.
"Akibat perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara," tandas Budi.
(abq/iwd)