326 Motor Terjaring Razia Balap Liar di Sidoarjo Selama 2 Minggu

326 Motor Terjaring Razia Balap Liar di Sidoarjo Selama 2 Minggu

Suparno - detikJatim
Rabu, 27 Mar 2024 12:27 WIB
Ratusan motor yang diamankan saat razia balap liar di Sidoarjo
Ratusan motor yang diamankan saat razia balap liar di Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Polisi menyita ratusan motor yang melakukan aksi balap liar di Sidoarjo. Ada cara khusus polisi untuk memberikan efek jera kepada pemilik sepeda motor hingga orang tua pelaku.

Satlantas Polresta Sidoarjo memastikan, motor-motor ini boleh diambil oleh pemiliknya. Namun, pemilik motor harus menjalani sidang tilang terlebih dahulu yang dijadwalkan selepas hari raya Idul Fitri.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, pelaksanaan razia balap liar digelar sekitar 2 minggu atau mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024, tepatnya selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat balap liar di antaranya, Jalan Lingkar Mas, perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jalan Jenggolo, Jalan Arteri Porong, dan eks Jalan tol di Jabon.

"Ratusan sepeda motor ini bisa diambil, namun pemilik motor harus menjalani sidang tilang terlebih dahulu yang dijadwalkan selepas hari raya Idul Fitri," kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (27/3/2024)

ADVERTISEMENT

Christian menjelaskan, dari hasil razia tersebut, terjaring 326 unit sepeda motor dari berbagai merk yang digunakan untuk melaksanakan aksi balap liar maupun penggembira. Serta, ada 2 unit kendaraan roda 4 yang digunakan sebagai sarana angkut motor yang akan digunakan adu balap liar.

"Pengambilan sepeda motor pemilik harus melengkapi surat kendaraan bermotor, mengembalikan kendaraan sesuai standar, lalu membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh orang tua dan kepala desa," jelas Christian.

Aksi balap liar ini mengganggu pengguna jalan, serta membuat resah masyarakat. Sehingga, Polresta Sidoarjo membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satlantas, Satsabhara, Satreskrim, Satintelkam dan Sipropam untuk melakukan patroli Harkamtibmas pada jam-jam rawan aksi aksi balap liar di beberapa lokasi di wilayah Sidoarjo.

Christian menambahkan, penindakan pelanggaran ini dilakukan dengan tujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah permasalahan yang lebih besar, misalnya konflik sosial, perkelaian antarkelompok,tawuran yang dipicu dari balap liar dan aksi provokasi dengan penggunaan knalpot bising yang berujung terjadinya ketersinggungan dan gesekan antarkelompok.

"Mereka melanggar Pasal 115 Huruf b Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang, berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang berisi soal mengendarai kendaraan bermotor yang tidak laik jalan di antaranya, knalpot bising, tidak ada TNKB, tiidak ada kaca spion," tandas Christian.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads