Seorang perempuan berinisial BEM melaporkan seorang driver Ojek Online (Ojol) bernama Arif kepada polisi. Laporan itu dibuat karena BEM tidak terima atas perbuatan Arif yang marah hingga meludahinya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan terkait laporan tersebut. Satreskrim Polresta Malang Kota juga sudah melakukan pemeriksaan kepada BEM terkait laporan yang diajukan tersebut.
"Pada Senin (18/3) siang, BEM membuat laporan atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum driver Grab di Kota Malang," ujarnya saat ditemui detikJatim di Mapolresta Malang Kota, Selasa (19/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah periksa dan menerima laporan itu, laporan nomor 100 bulan Maret 2024 SPKT Polresta Malang Kota dengan tuduhan pasal 315 KUHP tentang penghinaan dengan sengaja yang bersifat pencemaran baik lisan maupun tertulis di muka umum," sambungnya.
Yudi menambahkan, meski driver ojol sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, ketika pihak korban tidak terima dan memilih jalur hukum maka proses akan tetap berjalan.
"Jadi meski yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dia tetap tidak bisa lepas dari prosedur hukum, karena korban merasa sebagai korban tindak pidana," terang Yudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, viral pengemudi ojol mengamuk hingga meludahi seorang perempuan. Aksi itu sempat diabadikan dan diunggah di media sosial (medsos) oleh warga.
Dalam video viral, terlihat ada dua driver ojol dan seorang perempuan. Salah satu driver pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX tiba-tiba mendorong perempuan tersebut.
Keduanya terlibat cekcok, sedangkan driver ojol lain mencoba untuk melerai. Saat cekcok terjadi, tiba-tiba driver ojol yang marah itu langsung meludah ke arah perempuan itu.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Veteran, Kota Malang atau tepatnya berada di depan gerbang kampus Universitas Negeri Malang (UM). Kejadian ini berlangsung pada Jumat (15/3) sore.
(hil/dte)