Bintang Balqis Maulana (14), santri di Ponpes Al Hanifiyyah Kediri tewas dianiaya 4 seniornya. Pengurus dan pengajar ponpes bisa dijerat pidana bila terbukti tidak memberikan pertolongan terhadap korban.
Hal itu disampaikan Pakar hukum Universitas Brawijata Dr Lucky Endrawati. Dia mengatakan bahwa selain para pelaku pengurus dan pengajar di pesantren itu bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana.
"Pengurus dan pengajar bisa dipidana bila mengetahui adanya perbuatan penganiayaan terhadap korban namun tidak melaporkan kejadian itu kepada polisi, atau tidak melakukan upaya pertolongan kepada korban," ujar Lucky kepada detikJatim, Sabtu (2/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjabarkan bahwa pertanggungjawaban pidana itu mengandung asas kesalahan (asas culpabilitas), yang didasarkan pada keseimbangan monodualistik di mana asas kesalahan yang didasarkan pada nilai keadilan harus berpasangan dengan asas legalitas yang didasarkan pada nilai kepastian.
"Walaupun konsep berprinsip tentang pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan. Namun dalam beberapa hal tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pengganti dan pertanggungjawaban yang ketat," katanya.
Dosen Fakultas Hukum UB ini menambahkan bahwa pertanggungjawaban pidana adalah suatu mekanisme untuk menentukan apakah seorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak.
"Untuk bisa dipidananya si pelaku, disyaratkan bahwa tindak pidana yang dilakukannya itu memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam undang-undang," imbuhnya.
Lucky menerangkan bahwa sebuah perbuatan agar bisa dipertanggungjawabkan secara pidana harus mengandung kesalahan. Kesalahan tersebut terdiri dari dua jenis yaitu kesengajaan dan kelalaian.
"Dengan kata lain orang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini polisi menetapkan 4 orang tersangka penganiayaan terhadap Almarhum Bintang. Mereka adalah senior korban yakni MN (18) asal Sidorjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar yang tak lain merupakan sepupu korban, serta AK (17) asal Surabaya.
Sebelumnya, Polres Kediri Kota telah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban pada Jumat (29/2). Sementara Bintang meninggal dunia pada Jumat (23/2) siang.
Kasus ini terkuak ke publik setelah video kemarahan keluarga korban kepada pria yang mengantarkan jenazah Bintang, viral. Di video itu, tampak darah masih berceceran dari kain kafan korban. Video tersebut beredar di media sosial hingga grup WhatsApp.
Sebelum meninggal, Bintang sempat mengirim pesan kepada keluarganya di Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi melalui WhatsApp (WA).
Pesan itu berisi permintaannya untuk dipulangkan dari pondok yang berada di Kecamatan Mojo, Kota Kediri. Bintang mengaku sudah tidak kuat berada di sana. Dalam pesannya kepada keluarga, Bintang sempat mengaku ketakutan. Namun, dia tidak menjelaskan apa yang membuatnya takut.
"Cpet sini. Aku takut maaa. Maaa tolonggh. Sini cpettt jemput," ujar Bintang dalam pesan WhatsApp.
Keluarga tak menduga ternyata itu adalah pesan terakhir dari Bintang. Pada Sabtu (24/2), Bintang benar-benar pulang. Akan tetapi, ia pulang dalam keadaan kaku tak bernyawa. Kepulangan Bintang menyisakan kesedihan mendalam bagi keluarga.
(dpe/fat)