Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka. Polda Jatim menetapkan tersangka Gus Samsudin buntut viralnya konten video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan.
Kini Gus Samsudin dijebloskan di Rutan Polda Jatim. Sementara polisi masih memeriksa 13 saksi.
"Untuk saksi sampai hari ini ada 13 orang," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan selain menjadikan Gus Samsudin tersangka, 13 orang saksi ini di antaranya yang merekam, mengupload dan lain-lain yang berkaitan terhadap konten meresahkan tersebut.
"Saat ini fokus ke Gus Samsudin, yang membuat. Dan teman-teman yang membantu membuat dan mengupload video tersebut," tambahnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto memgaku hingga kini pihaknya masih memeriksa peran dari 13 saksi tersebut.
"Masih ada pemeriksaan lainnya. Kita masih mendalami peran 13 orang tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka. Video ini meresahkan masyarakat.
"Dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Diketahui, setidaknya ada 2 video yang beredar di media sosial dengan durasi dan sudut pandang kamera yang berbeda. Keduanya menampilkan dialog 4 pemimpin pengajian dengan jemaah laki-laki dan perempuan.
Dalam dialog itu salah satu pemimpin menyampaikan bahwa di pengajian itu dibolehkan bertukar pasangan asalkan sama-sama saling suka. Dia tegaskan bahwa itu adalah aturan yang ada bagi jemaah yang bergabung dalam pengajian itu.
"Bebas di sini, asalkan seneng sama seneng, suka sama suka, silakan saja. Mau tukar pasangan juga boleh," ujar salah satu pemimpin pengajian dilihat detikJatim, Selasa (27/2/2024).
(hil/fat)