Ini Pasal yang Jerat Gus Samsudin Buntut Konten Viral Boleh Tukar Pasangan

Ini Pasal yang Jerat Gus Samsudin Buntut Konten Viral Boleh Tukar Pasangan

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 01 Mar 2024 16:17 WIB
Samsudin saat diperiksa di Polda Jatim gegara kontennya pengajian boleh tukar pasangan viral.
Gus Samsudin usai diperiksa Polda Jatim di kasus konten pengajian memperbolehkan ganti pasangan (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Polda Jatim resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini buntut viralnya konten video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan. Video ini meresahkan masyarakat. Berikut pasal yang menjerat Gus Samsudin.

"Dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (1/3/2024).

Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka ini usai pihaknya dan Polres Blitar melakukan gelar perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi perlu kami sampaikan, penyelidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar terus berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan pendalami kasus ini. Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan terkait itu sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim," imbuhnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Gus Samsudin adalah pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.

ADVERTISEMENT

"(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon.

Dalam video berdurasi 30 menit itu, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat skenario. Total ada 13 saksi yang diperiksa, termasuk sosok yang membantu membuat video serta pengunggah video tersebut di akun YouTube Mbah Den (Sariden).

Polisi juga menyebut, selain Gus Samsudin masih ada sosok lain yang kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Calon tersangka yang lain ada, tapi kita masih mendalami perannya sejauh mana. (Saat ini) 1 tersangka tapi calon tersangka lain sudah ada namanya," tandas Charles.

Sebelumnya, kasus ini telah ditangani oleh Polres Blitar, tapi karena Gus Samsudin plin-plan saat memberikan penjelasan, Polda Jatim turun tangan. Lalu, Gus Samsudin dijemput untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (1/3/2024).

Pantauan detikJatim, Samsudin yang memakai setelan baju dan kopiah serba hitam itu keluar dari ruang pemeriksaan Subdit Siber Polda Jatim pada pukul 14.15 WIB. Dia menjalani pemeriksaan di sana sejak pukul 05.00 WIB bersama 2 orang lain yang turut andil dalam proses pembuatan konten.

Saat ditanya oleh awak media terkait bagaimana proses pemeriksaan yang telah dia jalani, Samsudin enggan berkomentar. Ia hanya memberikan reaksi maaf dan jempol kepada wartawan. "No komen ya," kata Samsudin singkat.

Diketahui, setidaknya ada 2 video yang beredar di media sosial dengan durasi dan sudut pandang kamera yang berbeda. Keduanya menampilkan dialog 4 pemimpin pengajian dengan jemaah laki-laki dan perempuan.

Dalam dialog itu salah satu pemimpin menyampaikan bahwa di pengajian itu dibolehkan bertukar pasangan asalkan sama-sama saling suka. Dia tegaskan bahwa itu adalah aturan yang ada bagi jemaah yang bergabung dalam pengajian itu.

"Bebas di sini, asalkan seneng sama seneng, suka sama suka, silakan saja. Mau tukar pasangan juga boleh," ujar salah satu pemimpin pengajian dilihat detikJatim, Selasa (27/2/2024).




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads