3 Kali Beraksi, Spesialis Bobol Sekolah di Mojokerto Dibekuk

3 Kali Beraksi, Spesialis Bobol Sekolah di Mojokerto Dibekuk

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Minggu, 18 Feb 2024 17:44 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Mojokerto -

Endik Purnomo (28), spesialis pembobolan sekolah asal Desa Gadingwatu, Menganti, Gresik dibekuk polisi. Tersangka setidaknya sudah 3 kali membobol sekolah di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri menjelaskan Endik terakhir kali membobol SDN Talun pada Senin (12/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka masuk dengan cara mencongkel jendela ruang guru menggunakan obeng.

Saat itu, Endik berhasil mencuri 1 laptop merek Dell, serta 3 ponsel merek Oppo, Meizu, dan Samsung. Kasus pencurian ini baru diketahui salah satu guru SDN Talun, Adi Utomo (44) pada Jumat (16/2) sekitar pukul 09.30 WIB. Keesokan harinya, Sabtu (17/2) dini hari korban melapor ke Polsek Dawarblandong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unit Reskrim Polsek Dawarblandong melakukan penyelidikan dengan melacak ponsel korban. Akhirnya terpantau ponsel korban menyala di daerah Balongpanggang (Gresik)," jelasnya kepada detikJatim, Minggu (18/2/2024).

Ketika mendatangi lokasi tersebut, lanjut Daniel, anggotanya menemukan ponsel korban merek Oppo. Hanya saja ponsel pintar itu dipakai orang lain. Pemakai ponsel ini akhirnya mengaku membelinya dari Endik.

ADVERTISEMENT

Tersangka pun dipancing bertemu dengan pemakai ponsel tersebut. Sehingga, Endik bisa diringkus pada Sabtu (17/2) sekitar pukul 09.30 WIB. Polisi juga menyita barang bukti baju, 1 obeng, serta sepeda motor Honda Grand nopol L 4686 RS yang digunakan tersangka saat mencuri.

"Ketika diperiksa di Polsek Dawarblandong, tersangka mengaku juga mencuri di 2 sekolah lainnya," ungkapnya.

Dengan begitu, Endik setidaknya membobol 3 sekolah di Kecamatan Dawarblandong. Yaitu SDN Talun, MA Miftakhul Ulum di Desa Madureso pada 29 November 2023, serta di SDN Banyulegi pada 5 Januari 2024.

Akibat perbuatannya, Endik dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia harus mendekam di Rutan Polsek Dawarblandong.




(abq/dte)


Hide Ads