Awal Tahun Polres Kediri Kota Ungkap 8 Kasus, 7 Orang Jadi Tersangka

Awal Tahun Polres Kediri Kota Ungkap 8 Kasus, 7 Orang Jadi Tersangka

Andhika Dwi - detikJatim
Sabtu, 17 Feb 2024 20:19 WIB
Polres Kediri Kota
Polres Kediri Kota memamerkan 7 tersangka yang diamankan selama Januari 2024. (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengungkap 8 kasus kejahatan selama Januari 2024. Dari 8 perkara itu, sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka di awal tahun ini.

"Selama satu bulan kemarin kami berhasil mengungkap sejumlah kasus perkara dengan mengamankan 7 tersangka," jelas Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji saat konferensi pers, Sabtu (17/2/2024).

Salah satu kasus yang diungkap Polres Kediri adalah pencurian motor di Jalan Sam Ratulangi. Polisi menetapkan Arifin (73) sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Polres Kediri Kota juga mengungkap penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang dikemas dengan galon dan jeriken. Sebanyak 24 galon dan 3 jeriken turut diamankan sebagai barang bukti. Seorang pria berinisial DADS diamankan.

"Lalu ada kasus curas dengan TKP depan masjid UNP Kota Kediri dengan tersangka DN, warga Pare," beber Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra .

ADVERTISEMENT

Nove melanjutkan, awalnya DN melihat kunci tergantung di tiang dekat parkir motor depan masjid UNP. Entah setan dari mana yang membisikinya, DN lantas nekat mengambil kunci lalu mencobanya ke beberapa motor. Hingga akhirnya kunci itu cocok dengan motor Yamah Mio.

"Dia kemudian kabur lewat pintu belakang," lanjut Nova.

Selain itu ada kasus pengeroyokan di Jalan Pattimura, pengungkapan penadah motor, dan pencurian uang di depot mie jalan Ronggo Warsito yang melibatkan pelaku di bawah umur.

"Alhamdulillah pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota berhasil kami ungkap dan amankan berkat bantuan dan informai dari mayarakat," kata Nova.

Nova mengungkapkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk terciptanya keamanan di Kota Kediri. Dia berpesan agar masyarakat cepat melapor jika mendapati adanya kejahatan.

"Kami mengimbau pada masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota agar tetap waspada dan apabila menjumpai atau melihat tindak pidana, segera lapor ke kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti," imbaunya.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads