Fakta-fakta Kekejaman Rudi Aniaya Bayi Pasangan Kumpul Kebonya hingga Tewas

Fakta-fakta Kekejaman Rudi Aniaya Bayi Pasangan Kumpul Kebonya hingga Tewas

Irma Budiarti - detikJatim
Sabtu, 17 Feb 2024 11:31 WIB
Tersangka Pembunuhan Balita di Surabaya
Tersangka Pembunuhan Balita di Surabaya. Foto: Praditya Fauzi Rahman
Surabaya - Malang nasib balita di Surabaya berinisial SRH. Ia tewas dianiaya pasangan kumpul kebo ibunya. Ialah Rudi, pria 27 tahun yang menganiaya bayi tak berdosa itu di rumah kos ibu korban.

Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan ke polisi oleh ayah kandung korban. Ia terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Motif penganiayaan hingga menewaskan SRH pun terungkap.

Bayi berusia 2 tahun 5 bulan itu meninggal dunia tidak wajar dengan sejumlah luka lebam. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh ibunya berinisial SF dan Rudi, namun SRH meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Berikut sejumlah fakta kekejaman Rudi:

Korban selama ini diketahui tinggal bersama ayah kandungnya berinisial SA, dan sesekali tinggal bersama ibunya. Ayah korban melaporkan kematian anaknya setelah melihat ada luka lebam baru pada dahi kanan dan punggung bagian bawah dekat tulang ekor pada tubuh anaknya.

1. Rudi Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, polisi menetapkan Rudi sebagai tersangka tewasnya SRH usai melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hendro mengungkapkan, hasil penyelidikan tersebut menetapkan Rudi sebagai tersangka penganiayaan SRH. Penganiayaan terjadi pada Rabu (13/2/2024), dan dilaporkan ayah kandung korban keesokan hariny.

"Kejadian penganiayaan 13 Februari 2024, dan dilaporkan besoknya, TKP di kos korban, pelapor adalah ayah kandung korban," kata Hendro saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024).

Selama pemeriksaan, kata Hendro, Rudi mengelak telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas. Namun, pada akhirnya Rudi mengakui perbuatan kejinya itu.

"Ketika dikonfirmasi, selingkuhannya selalu mengelak dan tidak tahu luka anaknya ini, tapi pada akhirnya mengakui perbuatannya," ujar Hendro.

Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.

"Ancaman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ucap Hendro.

2. Penganiayaan yang Dilakukan Rudi

Dalam jump pers di hadapan awak media, Rudi mengungkapkan bagaimana dia melakukan penganiayaan hingga korban tewas. Ia mengaku memukul, mencekik, hingga membenturkan kepala korban.

"Saya pukul dulu, saya cekik, lalu saya benturkan (kepala ke lantai) sekali, pak. Kemudian benjolan sebelum kejadian itu saya pernah jitak kepalanya. Saya menyesal, pak," ungkap Rudi.

3. Penyebab Kematian Korban

Anggota tim forensik dari RSU Soetomo Surabaya dr Sari mengatakan, serangkaian visum dan autopsi telah dilakukan. Menurutnya, korban tewas setelah mengalami pendarahan dan pecah pembuluh darah di hampir semua organ.

"Hasil autopsi berdasarkan permintaan visum pada 14 Februari 2024 pada korban, kami temukan pecah seluruh selaput lendir mata, bibir atas dan bawah, serta gusi, lalu kuku, dan seluruh anggota gerak," kata dr Sari.

Selain itu, Sari menyebut ada pula temuan memar pada dahi, pipi, punggung, perut, dan empat anggota gerak. Menurutnya, semua luka memar itu diakibatkan kekerasan benda tumpul.

"Untuk pemeriksaan barang ada patah tulang tengkorak belakang, lalu kerusakan pada kulit kepala, dinding perut, dan pankreas, lalu pada jaringan pengikat usus, lalu ada pendarahan pada seluruh bagian otak serta selaput laba-laba," ujarnya.

4. Motif Penganiayaan

Hendro membeberkan motif Rudi menganiaya SRH. Ia mengatakan, motif Rudi melakukan penganiayaan karena kesal korban kerap menangis dan buang air kecil sehingga ia harus mengganti popoknya setiap saat.

"Saat didalami tersangka ini mengaku kesal karena korban sering buang air, menangis, lalu mengaku jengkel, akhirnya si anak dicekik, kemudian dibenturkan kepalanya ke lantai, kemudian ditidurkan," kata Hendro.

5. Terungkapnya Penganiayaan

Ayah dan ibu korban pisah ranjang sejak Desember 2023, namun belum resmi bercerai. Anak ketiga pasangan SF dan SA itu biasanya tinggal bersama SA, namun terkadang tinggal bersama SF.

Kasus penganiayaan berawal saat korban dibawa SF untuk dititipkan ke neneknya karena ia hendak bekerja. Namun, neneknya tak bisa sehingga SF menitipkan korban ke selingkuhannya di kos.

Saat istirahat kerja, SF berusaha menghubungi Rudi melalui video call, namun tidak dijawab. Ketika dihubungi melalui telepon biasa, barulah dijawab Rudi.

"Setelah telepon diangkat dan menanyakan anaknya, tersangka bilang anaknya sedang tidur. Jam 17.00 WIB, ibunya datang dan melihat korban tidur di sebelah tersangka," papar Hendro.

Kasus itu terungkap saat SF melihat ada kotoran di samping korban. Ia lalu menanyakan itu ke Rudi, yang dijawab tidak tahu. SF pun mulai curiga. Ia lantas berusaha membangunkan anak ketiganya itu, namun tak ada respons.

SF bertanya ke Rudi, yang lagi-lagi dijawab tidak tahu. Kemudian, korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan dokter tidak bernyawa. SF pun lapor ke suami sahnya, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. SA membuat laporan setelah melihat ada luka lebam di tubuh korban.


(irb/fat)


Hide Ads