Sebanyak 10 calon jemaah umrah asal Tejoasri, Laren, Lamongan menjadi korban penipuan. Satu orang yang diduga sebagai pelaku penipuan kini telah diamankan.
Pelaku berinisial Junaidi (38) warga Desa Kumbak, Gerong, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun pelaku diketahui berdomisili di Mantup, Lamongan.
"Benar ada laporan terkait aksi penipuan dengan mengatasnamakan biro haji dan umrah," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menuturkan penipuan berkedok umrah tersebut dilakukan pelaku dengan mengatasnamakan biro travel haji dan umrah milik mantan istrinya. Modusnya, pelaku mencuri sebanyak 10 koper umrah di travel milik istrinya yang bernama Nur Afifatul Faizah.
Pelaku diketahui mencuri koper-koper tersebut di kantor biro travel haji dan umrah Ama Nurrohmah milik istrinya di di Desa Bakalanpule, Tikung, Lamongan. Pencurian tersebut dilakukan sejak 10 Maret 2023.
Koper ini lah yang kemudian digunakan pelaku untuk memperdaya kesepuluh korban yang semuanya warga Desa Tejoasri, Laren. "Para korban percaya dan tergiur dengan cara tersangka yang ditawarkan Junaidi," terang Andi.
Berbekal 10 set koper yang dicuri sejak 10 Maret 2023 ini, pelaku beraksi mencari mangsa dan dengan mudah menipu 10 orang korban yang semuanya warga Desa Tejoasri, Kecamatan Laren.
"Para korban percaya dan tergiur dengan yang ditawarkan tersangka," ujarnya.
Para korban ini diketahui sudah membayar ongkos umrah dari Rp 25 juta hingga Rp 30 juta meski sebagian ada yang belum lunas. Usai menerima ongkos, korban kemudian memperdaya korban dengan menyerahkan koper kepada para korbannya.
"Tersangka cukup paham bagaimana proses pendaftaran umrah dari cara daftar, pembayaran biaya umrah. Setelah menerima uang, pelaku menyerahkan koper kepada para korban untuk meyakinkan korbannya," jelasnya.
Para korban percaya karena berkecimpung di dunia bisnis travel haji dan umrah milik istrinya. Para korban juga percaya sebab pelaku saat melancarkan penipuan intens berkomunikasi.
Namun kedok penipuan yang dilakukan pelaku lambat laun mulai terungkap. Ini setelah korban mulai menanyakan kapan pemberangkatan umrah dilakukan. Bukan memenuhi janjinya, pelaku malah semakin menghindar saat ditagih.
Korban yang jengah kemudian juga sempat menanyakan ke mantan istri pelaku. Dari sini, mantan istri pelaku selanjutnya melaporkan penipuan itu ke polisi.
Laporan dilayangkan karena mantan istri pelaku merasa dirugikan dengan pencurian koper yang ditaksir mengalami kerugian hingga sekitar Rp 6 juta. Tak hanya itu, travel miliknya juga jadi sasaran korban menagih janji pemberangkatan umrah.
"Karena merasa dirugikan, pihak Biro Perjalanan haji dan umrah melalui pemiliknya yang tak lain mantan istri pelaku melaporkan pelaku ke Polres Lamongan," ujar Andi.
Dari laporan itu, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya di Desa Mantup. Dari pemeriksaan, pelaku diketahui mempunyai dua KTP beralamat Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi dan Kalimantan
"Penyidik masih mengembangkan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi atas nama Sri Desi Lestari (25) dan Alwin. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Andi.
(abq/iwd)