Seorang pria mabuk membacok pegawai warung sate di Kota Malang. Pembacokan terjadi karena pria mabuk tersebut tersinggung gegara tak diberi gule kambing.
Menurut keterangan yang dihimpun detikJatim, pembacokan terjadi pada Rabu (7/2), malam. Lokasinya berada di warung sate Jalan Sarangan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sekitar pukul 21.23 WIB.
Pelaku yang tersinggung dengan perkataan korban membacok korban dengan sebilah clurit yang dibawa pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka bacok dan harus dilarikan ke rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menuturkan pembacokan berawal saat pelaku bernama Farhat (42), warga Jalan Kapten Piere Tendean, Klojen, Kota Malang, datang ke warung sate yang dimiliki oleh kerabatnya.
Sementara korban sendiri bernama Mochammad Yasin (44), warga Desa Ampeldento, Pakis, Kabupaten Malang.
"Pelaku datang dalam kondisi mabuk, lalu meminta beras dan gule kambing sebanyak satu porsi. Namun pelaku hanya diberi beras saja sebanyak 3 kilogram, tidak diberi gule kambing," terang Danang saat dikonfirmasi awak media, Kamis (8/2/2024).
Danang mengaku pelaku sendiri masih memiliki hubungan saudara dengan pemilik warung sate. Sehingga permintaannya itu pun dipenuhi, namun tak semuanya.
"Korban yang merupakan pegawai warung sate itu menegur pelaku dengan nada tinggi," aku Danang.
Teguran itu membuat pelaku tersinggung dan terjadi cekcok mulut. Karena kesal, akhirnya pelaku langsung mengeluarkan celurit dan membacokkan ke arah korban sebanyak 3 kali.
"Pelaku membacokkan clurit ke arah kepala korban, tetapi korban menangkis dengan tangannya. Setelah itu, pelaku langsung kabur melarikan diri," terangnya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi, setelah melihat pelaku kabur usai menganiaya korban.
Kemudian, Satreskrim Polresta Malang Kota segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di rumah kosnya Jalan Mergo Singo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/2/2024), dini hari.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kosnya, polisi menemukan barang bukti yang digunakan untuk membacok korban. Yaitu satu buah celurit sepanjang 50 sentimeter berikut pakaian pelaku yaitu topi warna abu-abu, jaket warna coklat, dan celana jin warna biru.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan nekat melakukan hal itu, karena sakit hati dengan teguran korban serta permintaan akan gule kambingnya tidak dituruti," pungkas Danang.
Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
(mua/iwd)