Janji tinggal lah janji. Dodik Nofa Novianto berakhir di bui karena janjinya menikahi kekasih yang telah ia perkosa diingkari. Ia dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban.
Dodik pun enggan menikahi pacarnya dengan dalih tidak melakukan pemerkosaan itu. Kini, pria asal Kecamatan Bendo, Magetan itu terancam penjara 15 tahun.
Berikut sejumlah fakta janji manis Dodik nikahi pacar yang diperkosa ternyata bohong:
1. Perdaya Pacar dengan Janji Nikah
Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan, pelaku memperkosa korban saat di rumahnya. Dodik memperdaya pacarnya dengan janji akan menikahinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pemerkosaan Diketahui Orang Tua Korban
Pengakuan orang tua korban, kata Satria, mengetahui pemerkosaan yang dilakukan pelaku kepada anaknya. Kejadian tersebut di rumah korban pada bulan Oktober lalu.
Awalnya, orang tua korban mendengar anaknya menangis di kamar saat berduaan dengan pelaku. Saat ditanya, korban mengaku telah diperkosa kekasihnya itu.
"Kejadian pemerkosaan diketahui oleh ortu (orang tua) korban sekitar bulan Oktober. Saat itu, korban menangis di kamar saat berduaan dengan calon menantu. Saat ditanya kenapa menangis korban mengaku telah diperkosa pacarnya," kata Satria, Rabu (7/2/2024).
3. Janji Nikah Diingkari
Namun, janji Dodik tak ditepati. Saat orang tua korban menagih janji untuk menikahi anaknya, pelaku justru mengelak.
Dodik menolak menikahi pacarnya. Ia membantah telah memperkosa korban.
"Jadi saat pelaku diminta menikahi korban, ia menolak karena merasa tidak memperkosa korban," papar Satria.
4. Dodik Jadi Tersangka
Terus mengelak dan tak mau menikahi pacarnya, Dodik pun dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban. Polisi juga telah mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku.
"Kami sudah punya bukit-bukti dan menetapkan calon menantu jadi tersangka. Jadi, tersangka diamankan karena diduga telah memperkosa kekasihnya. Pelapor orang tua korban sendiri," terang Satria.
5. Dodik Terancam 15 Tahun Penjara
Satria mengatakan, pelaku melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
"Kami jerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara maksimal 15 tahun," tandas Satria.
(irb/dte)