Polisi menangkap seorang pelatih paskibraka berinisial AA di Surabaya. Pria berusia 37 tahun itu diduga menyetubuhi anak didiknya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pihaknya langsung memburu keberadaan AA usai mendapat laporan polisi pada Sabtu (13/1/2024).
"Benar, (AA) sudah diamankan," kata Hendro saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (2/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data yang diperoleh detikJatim menyebut, kasus persetubuhan ini bermula pada Jumat (12/1) saat AA janjian dengan korban untuk diajari teknik baris berbaris. Mereka janjian bertemu di kafe. Ternyata, tanpa sepengetahuan korban, AA sudah memesan hotel yang berada satu area dengan kafe tersebut.
Lalu, pada Sabtu (13/1) AA datang ke Palacio Sky Cafe di Jalan Nginden Semolo, Kecamatan Sukolilo Surabaya. Tempat itu juga mempunyai hotel. Sementara korban datang ke lokasi sekitar pukul 09.00 WIB.
Awalnya, pelaku memberi makanan dan minuman untuk korban. Korban kemudian dicekoki miras hingga teler.
Pelaku kemudian membawa korban masuk kamar hotel nomor dua di lantai 1. Saat korban tak sadar itu, pelaku langsung menyetubuhinya.
Korban kemudian sadar dalam kondisi tak berpakaian di dekat pelaku. Korban yang kaget kemudian berteriak-teriak. Teriakannya lalu didengar tenaga cleaning service hingga ia dibantu untuk keluar dari kamar tersebut.
Usai kejadian, korban melaporkan aksi persetubuhan ini ke polisi. Polisi langsung memburu keberadaan AA setelah menerima laporan.
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan mengatakan, AA dibekuk 2 hari usai menerima laporan itu.
"Senin (15/1/2024) AA kami amankan," ujarnya.
Tak hanya mengamankan AA, polisi juga menyita 1 set pakaian milik korban dan 1 set pakaian milik AA sebagai barang bukti. Akibat ulahnya, AA dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait persetubuhan terhadap anak.
(hil/dte)