11 Kasus Narkoba Diungkap, Ada Pengedar di Kalangan Pelajar Blitar

11 Kasus Narkoba Diungkap, Ada Pengedar di Kalangan Pelajar Blitar

Fima Purwanti - detikJatim
Kamis, 01 Feb 2024 12:30 WIB
Polisi Blitar membongkar 11 kasus narkoba dan mengamankan 14 tersangka selama Januari 2024
Polisi Blitar membongkar 11 kasus narkoba dan mengamankan 14 tersangka selama Januari 2024 (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Sebanyak 11 kasus narkoba diungkap oleh Polres Blitar selama satu bulan. Polisi juga mengungkap kasus peredaran narkoba di kalangan pelajar. Dari 11 kasus ini, ada 14 tersangka yang diamankan.

Waka Polres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyebut, 11 kasus narkoba ini diungkap selama Januari 2024. Terdiri dari 2 kasus narkotika dan 9 kasus okerbaya (obat keras berbahaya).

"Dari 11 kasus ini, ada sekitar 14 tersangka yang diamankan. Ungkap kasus ini selama satu bulan ini dengan pengembangan dari wilayah Tulungagung," kata Yoyok di Mapolres Blitar, Kamis (1/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yoyok, Sat Resnarkoba juga mengungkap peredaran narkoba di jaringan pelajar. Polisi turut mengamankan satu orang pelajar yang merupakan warga Tulungagung.

"Ada satu dari jaringan pelajar, ini pengembangan kasus narboka dari Tulungagung. Satu tersangka masih pelajar, berusia 18 tahun diamankan dengan tersangka lainnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut. Diantaranya, sabu 14,84 gram, okerbaya sebanyak 30.216 pil double L. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp 2,3 juta hingga 12 handphone berbagai merk.

Sedangkan untuk modus operandi, kata Yoyok, didominasi oleh sistem ranjau dan cash on delivery (COD). Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan para tersangka.

"Paling banyak dengan sistem ranjau dan COD. Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pengembangan untuk proses hukum selanjutnya," tandasnya.

Diketahui, tersangka dengan kasus narkotika akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau 112 Ayat 1 UU Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara tersangka dengan kasus okerbaya dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.




(hil/fat)


Hide Ads