Sepandai-pandai tupai melompat pasti jatuh juga. Pepatah ini layak disematkan kepada seorang residivis spesialis pembobol minimarket di Lamongan ini. Terungkap, ia beraksi di 15 TKP minimarket sepanjang 2023 di 2 kota.
Residivis yang kini nasibnya berakhir di tangan Satreskrim Polres Lamongan itu adalah MMA (25) warga Dapur Utara, Kecamatan Lamongan. Diketahui, tersangka MMA adalah pelaku tunggal pembobolan di 7 minimarket di wilayah Lamongan dan 8 minimrket di Gresik.
"Kami telah mengamankan residivis pelaku tunggal pembobolan toko modern Alfamart yang telah beraksi di 15 tempat di 2 kota, Lamongan dan Gresik," kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Candra Putra kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (29/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bobby mengungkapkan, MMA adalah seorang residivis dengan kasus yang sama, yaitu membobol Alfamart pada tahun 2020. Tersangka MMA kemudian divonis 13 bulan. Usai menghirup udara bebas, MMA ternyata kambuh dan melakukan aksi serupa.
"Tersangka melakukan aksinya seorang diri," ujarnya.
Modus yang dipakai tersangka adalah masuk melalui belakang toko dengan cara membuka baut genteng dan masuk melalui atap, serta merusak plafon toko. Begitu berhasil masuk, pelaku tidak kesulitan untuk mengambil barang-barang yang disasar, terutama rokok.
"Kerugian total akibat aksi pelaku ini, di Lamongan saja mencapai Rp 100 juta," tambah Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata.
Suryadinata menambahkan, 7 TKP Alfamart yang dibobol tersangka MMA ini adalah Alfamart Dusun Kopen Desa Mantup; Alfamart di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk; Alfamart Plosowahyu; Alfamart Kacangan, Desa Dukuhagung; Alfamart Desa Kendal Kemlagi, Kecamatan Karanggeneng; Alfamart Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran, dan kembali membobol Alfamart untuk yang kedua kali di Kecamatan Pucuk.
"Kami juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebuah jaket," tegasnya.
Selain itu, Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan juga mengamankan 2 pelaku curanmor, diantaranya, EH dan IH. Keduanya merupakan komplotan pencuri motor yang meresahkan warga di wilayah Pantura Lamongan. Mereka mengaku pernah beraksi 8 kali di 2 Kecamatan, yaitu Brondong 5 kali dan Paciran 3 kali.
"Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor roda 2 dengan cara mencari kendaraan bermotor yang terparkir di teras rumah serta ditinggal istirahat oleh pemiliknya, kemudian pelaku merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T," ungkap Suryadinata terkait modus yang dipakai komplotan ini.
Satreskrim Polres Lamongan pun berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap semua pelaku tindak pidana yang meresahkan dan mengganggu kamtibmas di wilayah Lamongan.
"Kami juga berkomitmen akan terus melakukan pengungkapan dan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan dan mengganggu kamtibmas di wilayah Lamongan," tegasnya.
(hil/iwd)