Pelaku ditangkap usai korban melapor ke polisi. Kasus ini terungkap saat korban sudah membayar lunas tanahnnya, namun ia tak kunjung mendapatkan haknya.
Korban lantas mencari tahu hingga terungkap tanah tersebut merupakan milik orang lain. Merasa tertipu, korban langsung lapor ke polisi.
Berikut Sederet Fakta Penipu Tanah Kaveling di Malang Raup Ratusan Juta dari Korban:
1. Modus Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban penipuan bernama Tedik pada 14 Desember 2023. Usai pendalaman, tersangka bernama Ardian Nugroho (43), warga Jalan Papa Biru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, diringkus petugas kepolisian akhir pekan lalu.
Selama beroperasi, tersangka membuka kantor pemasaran bernama Pesona Krajan Cluster yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Ketapang, Kecamatan, Sukun, Kota Malang.
"Dalam laporan tersebut, pelaku ini menawarkan kepada beberapa orang perumahan dan tanah kaveling bernama Pesona Krajan," kata Danang kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
2. Korban Beli Tanah Kaveling Rp 335 Juta
Korban akhirnya tertarik dengan penawaran tersangka dan memilih kaveling tanah senilai Rp 335 juta, dengan sistem pembayaran in house. Pembayaran tanah kaveling itu kemudian dicicil selama 12 bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2021.
"Dalam setiap bulan, korban mencicil dari Rp 11 juta hingga Rp 115 juta, yang ditransfer kepada rekening atas nama tersangka," ujar Danang.
3. Awal Korban Sadar Sudah Ditipu
Setelah korban melunasi cicilannya, korban pun berulang kali meminta Akta Jual-Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada tersangka. Namun, tersangka selalu berkelit dan hanya mengumbar janji, tanpa memperjelas kepastian dokumen tersebut terselesaikan.
"Korban akhirnya geram dan mencari tahu. Ternyata, tanah yang dijual oleh tersangka kepada para customer, masih milik orang lain," beber Danang.
Tanah yang dijual Ardian Nugroho kepada customer ternyata masih atas nama pemilik aslinya yang bernama Suwarlikani. Merasa menjadi korban penipuan, Tedik akhirnya secara resmi melaporkan Ardian ke Sat Reskrim Polresta Malang Kota.
4. Terancam Bui 5 Tahun
Atas perbuatan tersebut, Ardian Nugroho dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan. Kini, ia terancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
5. Polisi Imbau Korban Lain Lapor
Danang mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban perbuatan tersangka, untuk datang melapor ke Polresta Malang Kota.
"Kami menyampaikan kepada masyarakat, bahwasanya ada yang merasa menjadi korban atas penipuan tersebut, bisa membuat laporan kepada kami. Berdasarkan informasi yang kami terima, masih ada beberapa orang yang diduga menjadi korban dari aksi tersangka," ungkap Danang.
(hil/fat)