Aksi pencurian mobil di Perumahan Green Garden, Dahanrejo, Kebomas, Gresik terungkap. Mobil merk Ford Double Cabin berwarna Putih dengan nopol DK 8780 FJ milik Puti Qamara Tashanaz Regita (30) itu dicuri oleh sopir pribadinya bernama Achmad Bashori (31), warga Kalikajar, Wonosobo.
"Sudah kita amankan. Pelaku ini merupakan sopir pribadi korban," Kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada detikJatim, Kamis (25/1/2024).
Aldhino menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakti hati kepada korban. Sebab, korban sering memerintahkan hal yang tidak masuk akal. Ia merasa tuannya itu tidak menganggap dirinya sebagai manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ngakunya karena sakit hati, karena korban ini sering menyuruhnya berlebihan. Katanya pernah disuruh ambil makanan ke Lamongan dan lain sebagainya. Intinya pelaku bilang tidak memanusiakan manusia," jelas Aldhino.
Aldhino menambahkan, pelaku awalnya mencuri surat-surat STNK dan BPKB mobil tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, ia menggandakan kunci mobil tersebut.
"Karena selama ini pelaku tahu bahwa surat-surat kendaraan itu berada di mobil. Jadi pelaku mengambil STNK dan BPKB-nya kemudian menggandakan kuncinya," beber Aldhino.
Setelah itu, pelaku menawarkan mobil tersebut kepada temannya yang berada di Sawahan, Surabaya berinisial HR sebesar Rp 100 juta. Pelaku menunjukkan surat-surat tersebut untuk meyakinkan pembeli.
"Setelah itu, pelaku ini menunjukkan mobil tersebut berada di perumahan dan meminta pembelinya mengambil mobil tersebut. Karena dikira lengkap, maka pembelinya tidak menaruh curiga," tutur Aldhino.
Usai mobil hilang dan sempat viral, HR pun menyerahkan mobil tersebut ke Polsek Sawahan. Setelah itu, Polsek Sawahan memberikan informasi ke Polres Gresik.
"Dari informasi tersebut, anggota kita langsung menangkap pelaku yang saat itu hendak datang ke rumah tuannya untuk bekerja. Jadi pelaku ini nggak tahu kalau aksi kejahatannya sudah terbongkar," pungkas Aldhino.
(hil/dte)