Anak 13 Tahun Korban Pencabulan 4 Anggota Keluarga Diamankan di Shelter

Anak 13 Tahun Korban Pencabulan 4 Anggota Keluarga Diamankan di Shelter

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 24 Jan 2024 11:39 WIB
Polisi menentapkan empat tersangka kasus  pencabulan anak dibawah umur. Tiga tersangka yang di hadirkan yakni ME (43), IW (43), MR (49). Sedangka MMA (17) tidak dihadirkan, Senin (22/1/2024).
Ayah kandung dan dua paman pelaku pencabulan anak 13 tahun di Surabaya. (Foto: Deny Prastyo/detikJatim)
Surabaya -

Anak perempuan 13 tahun di Surabaya yang menjadi korban pencabulan ayah dan 2 pamannya, serta korban pemerkosaan kakak kandungnya sendiri, sudah dibawa ke shelter anak. Di sana, korban akan didampingi psikolog untuk membantu menyembuhkan traumanya.

Sebelumnya, ia tinggal di rusunawa bersama ibunya usai perlakuan keji empat anggota keluarganya terbongkar. Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Surabaya juga sudah melakukan pendampingan secara psikologi.

"Adiknya (korban) sudah. Mau adiknya dibawa ke shelter," kata Kepala DP3A-PPKB Surabaya Ida Widayati saat dihubungi detikJatim, Rabu (24/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban sebelumnya sempat tidak mau dipindah ke shelter anak. Sebab, korban masih syok. Sehingga, DP3A menunggu sang korban merasa nyaman dan bersedia pindah tanpa paksaan.

Sementara itu, kakak kandung korban yang juga pelaku pemerkosaan kepada adiknya, masih belum dibawa ke shelter anak berhadapan dengan hukum (ABH). Karena, shelter masih direnovasi.

ADVERTISEMENT

Ida menyebut, mulai besok pelaku sudah bisa dipindahkan ke shelter. Mengingat, pelaku pemerkosaan kepada adik kandungnya sendiri masih di bawah umur.

"Kalau kakaknya, pelakunya belum. Rencana Kamis. Renovasi sudah selesai, Insyaallah Kamis besok," jelasnya.

Diketahui, Polrestabes Surabaya telah menangkap 4 orang yang telah mencabuli anak di bawah umur. Semua pelaku masih keluarga korban. Yakni, ayah kandung berinisial ME (43), kakak kandung MNA (17) dan dua pamannya I (43) dan MR (49).

Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan polisi, pemerkosaan itu pertama kali dilakukan oleh kakak kandung korban berinisial MNA. Selanjutnya, korban juga dicabuli oleh ayah korban bernama ME, juga oleh kedua paman korban bernama I dan MR.

Kasus pencabulan itu terungkap setelah ibu kandung korban mengetahui perbuatan bejat suami dan anak laki-lakinya. Ibu korban segera mempolisikan seluruh pelaku yang telah berbuat bejat kepada putrinya.

Setelah melakukan pemeriksaan, saksi pelapor dan korban, Polrestabes Surabaya menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Lalu, tiga orang ditahan sementara pelaku kakak kandung korban tak ditahan karena masih di bawah umur.

Aksi asusila ini terjadi sejak korban duduk di kelas 3 SD. Saat ini, korban sudah duduk di kelas 1 SMP. Selama bertahun-tahun, korban tetap diam karena seluruh pelaku masih keluarga.

"Tidak ada ancaman dari para pelaku, korban hanya takut bercerita karena yang melakukan keluarga sendiri," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Selasa (23/1/2024).

Namun, pada 2 Januari 2024, korban baru berani melapor ke ibunya bahwa alat vitalnya terasa sakit. Sayangnya, ibunya saat itu tak berdaya karena mengalami sakit stroke. Ibu korban menceritakan semua itu ke adiknya atau tante korban berinisial SN yang kemudian segera melapor ke polisi.

"Karena ibunya baru diberitahu korban pada tanggal 2 Januari 2024 dan ibunya sempat sakit sehingga tanggal 5 Januari 2024 baru membuat laporan dengan didampingi tantenya adik dari ibu korban," ujar Hendro.

Selama ini, korban tinggal bersama 11 anggota keluarga di sebuah rumah 2 lantai di Kecamatan Tegalsari. Rumah itu juga dihuni oleh tiga pamannya, seorang bibinya, dan tiga saudara sepupunya.

Keempat tersangka yang telah berbuat jahat terhadap anak perempuan yang merupakan bagian dari keluarganya sendiri itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU 17/2016 tentang penetapan Perpu UU 1/2016 tentang perubahan UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.




(hil/dte)


Hide Ads