Aksi keji James Loodewyk Tomatala (61) memutilasi istrinya Made Sutarini (55) terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Selasa (23/1/2024). Terungkap, James memutilasi istrinya dalam kondisi masih hidup.
Sementara itu, sejumlah warga sekitar menyaksikan momen reka ulang tersebut. Sorakan terdengar dari warga ketika melihat James digelandang petugas.
Ada tujuh adegan yang diperankan James saat menghabisi istri hingga memutilasi jasadnya. Proses reka ulang digelar penyidik di kediaman James Jalan Serayu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Jaksa penuntut bersama kuasa hukum tersangka ikut hadir menyaksikan proses rekonstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tujuh kelompok adegan yang diperagakan tersangka. Alhamdulillah sesuai yang kita temukan dari keterangan saksi baik alat bukti yang kita lakukan penyitaan, maupun hasil visum yang sudah kita dapatkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Malang Kompol Danang Yudanto kepada wartawan usai reka ulang.
"Jadi bisa kita pastikan penyebab kematian adanya luka akibat benda tajam di bagian belakang kepala," imbuh Danang.
Danang mengungkapkan, setelah memukul dan mengakibatkan korban pingsan. Tersangka kemudian memotong bagian leher korban dengan sebilah pisau. Dan dilanjutkan memotong bagian leher belakang menggunakan pisau besar hingga menyebabkan korban meninggal.
"Proses mutilasi dilakukan pada adegan ketiga, dengan memotong bagian leher depan menggunakan pisau kecil. Kemudian dipotong leher bagian belakang dengan pisau besar hingga akhirnya meninggal," ungkapnya.
Dengan begitu, lanjut Danang, ketika tersangka melakukan mutilasi, korban masih dalam kondisi hidup. Namun, sebelumnya tersangka memukul korban dan mengakibatkan korban pingsan.
"Dipotong kondisi masih hidup, pada adegan ketiga. Sebelumnya korban dipukul sehingga pingsan. Dicekik tidak meninggal, kemudian dipotong pakai pisau kecil bagian depan leher diangkat kemudian dipotong pakai pisau besar," sambungnya.
Danang menyebut, rekonstruksi digelar untuk memperjelas keterangan tersangka dan para saksi dengan barang bukti yang ditemukan penyidik. Sehingga, tergambar secara terang benderang bagaimana peristiwa pidana yang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Jelas tergambar rangkaian adegan mulai datang ke rumah bersama korban hingga percekcokan, kemudian terjadi pembunuhan kemudian ada upaya-upaya untuk memutilasi korban sendiri. Sehingga mempermudah proses penyidikan penuntutan, maupun persidangan," sebutnya.
Danang mengaku, pihaknya akan segera mengirimkan berkas perkara kepada kejaksaan setelah proses reka ulang dilakukan. Supaya, perkara ini bisa dapat dibawa ke peradilan.
"Tentunya berkas kita lengkapi untuk segera kirimkan ke rekan kejaksaan," bebernya.
Terpisah, kuasa hukum James, Guntur Putra Abdi Wijaya menyebut, ada penyesalan yang disampaikan tersangka atas perbuatan yang dilakukan.
"Tadi tersangka sudah disampaikan langsung di depan teman-teman kejaksaan dan kepolisian bahwa tersangka sangat menyesal. Dan dia setelah kejadian menyerahkan diri ke polsek," ujarnya terpisah.
Sebelumnya, perbuatan keji itu terungkap usai tersangka menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Mendapatkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polresta Malang Kota datang ke rumah tersangka yang menjadi tempat eksekusi. Petugas melakukan olah TKP dan menemukan jasad korban berada dalam ember dengan keadaan terpotong menjadi 10 bagian.
(hil/fat)