Sederet Fakta Kebengisan Ibu di Surabaya Siksa Anak gegara Masalah Sepele

Sederet Fakta Kebengisan Ibu di Surabaya Siksa Anak gegara Masalah Sepele

Hilda Rinanda - detikJatim
Selasa, 23 Jan 2024 10:19 WIB
Seorang ibu berinisial ACA (26) warga Surabaya ditetapkan tersangka, setelah melakukan penganiayaan dengan menyiram air panas, Senin (22/1/2024).
ACA, ibu di Surabaya yang siksa anaknya. (Foto: Deny Prastyo/detikJatim)
Surabaya -

Pilu nian nasib anak berusia 9 tahun di Surabaya berinisial GEL. Ia disiksa oleh ibunya sendiri, ACA. Penyiksaan ini dilakukan gegara masalah sepele.

Penyiksaan ini dilakukan ACA pada GEL dengan keji. Perempuan 26 tahun ini tega menyiram air mendidih pada sang anak. Selain itu, gigi GEL juga dicabut paksa pakai tang.

Kekerasan terhadap anak itu terbongkar setelah polisi menerima laporan pada 17 Januari 2024. Kini, perempuan asal Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya ini akhirnya harus mendekam di bui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut Fakta-fakta Kejinya Ibu Siksa Anak di Surabaya:

1. GEL Sempat Dirawat di DP3A

GEL pun sempat 'dibuang' ke Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Surabaya. ACA menyatakan, kepada DP3A-PPKB sudah tidak sanggup lagi merawat GEL. ACA beralasan GEL nakal.

"Si ACA ini dikenal mendidik anaknya sangat keras. Kalau melakukan kesalahan pasti dikasih sanksi yang seperti itu (kekerasan)," beber Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2024).

ADVERTISEMENT

DP5A lantas merawat GEL selama 6 bulan. Selama kurun waktu tersebut, GEL terus dipantau oleh DP5A. Dari sana ketahuan bahwa GEL kerap mendapat kekerasan dari ibunya.

2. ACA Kembali Bawa Anaknya dan Disiksa Lagi

Namun setelah 6 bulan, ACA tiba-tiba mendatangi putrinya. ACA lalu mengajak GEL pulang.

Meski GEL pulang, DP3A-PPKB tak berhenti melakukan pengawasan. Hingga akhirnya mereka mendengar kabar bahwa GEL kembali disiksa.

"Pada 16 Januari 2024 pihak DP3A-PPKB mengetahui ACA melakukan kekerasan. Bahwa korban kembali mendapat perlakukan kasar seperti disiram dengan air panas," ujar Hendro.

3. ACA Dilaporkan ke Polisi

DP5A langsung menjemput GEL setelah mendengar kekerasan itu. Mereka kemudian menyerahkan GEL ke Dinsos Surabaya. Sehari kemudian, GEL diantar Dinsos ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi. GEL lantas divisum di RS Bhayangkara Polda Jatum.

"Kemudian Unit PPA polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, maupun saksi. Lalu kami gelar perkara dan berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku ACA di rumahnya," imbuh Hendro.

4. ACA Paksa Anak Minum Air Panas

Dari hasil pendalaman polisi, ACA tak cuma menyiramkan air mendidih ke GEL. Dia juga memaksa anaknya untuk meminum air panas tersebut.

ACA pun tak bisa berkelit. Dia mengaku kesal dengan perkataan dan ulah anaknya.

"Tersangka (ACA) melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan tangan kosong dan juga alat, serta menyuruh korban meminum air panas, lalu menyiram korban hingga kulitnya melepuh. Kemudian pelaku juga mengikat korban dan mencabut gigi korban," katanya.

5. Kebohongan ACA Bantah Cabut Gigi Anak Pakai Tang

Mirisnya lagi, di depan polisi ACA sempat menyangkal kekerasan yang ia lakukan terhadap sang anak.

"Kenapa itu kok gigi anakmu dicabut?" tanya Hendro kepada ACA.

"Karena kalau makan lama, sampai 4 jam," jawab ACA.

ACA lalu membantah dirinya mencabut gigi GEL pakai tang. Lebih mencengangkan lagi, jawaban ACA sungguh santai.

"Kamu cabut (gigi GEL) pakai tang?" tanya Hendro lagi.

"Tidak, saya tidak cabut. Saya pecahkan pakai tang. Tapi tidak saya cabut," bantah ACA.

Mendengar jawaban itu, Hendro tak sanggup banyak berkata-kata. Demikian pula wartawan yang sedang meliput konferensi pers tersebut.

6. Pengakuan Miris ACA Siram Air Panas ke Anak

Tidak hanya menanyakan hal itu, Hendro juga bertanya apa alasan ACA menyiramkan air panas dan memaksa putrinya meminum air mendidih hingga bibir korban terluka.

"Tidak saya siram, tapi saya cuma ciprati (tubuh GEL) saja," tutupnya.

7. Terancam Bui 10 Tahun

Selain mengamankan ACA, polisi juga menyita 2 gelas plastik, sebuah alat pemanas air merek Mayama, sebuah alat pemukul anjing, ⁠2 buah tali karet warna biru, 1 set seragam SD warna putih dan merah, 1 ponsel, hingga sebuah flashdisk berisi foto dan video korban.

Akibat kebengisannya itu, ACA dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ia terancam pidana selama 10 tahun.




(hil/fat)


Hide Ads