Polisi Gagalkan Pengiriman 6 Kg Sabu-10 Ribu Ekstasi Senilai Rp 9 M ke Bali

Polisi Gagalkan Pengiriman 6 Kg Sabu-10 Ribu Ekstasi Senilai Rp 9 M ke Bali

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 19 Jan 2024 16:01 WIB
Dua tersangka pengedar narkoba senilai Rp 9 miliar di Surabaya
Foto: Dua tersangka pengedar narkoba senilai Rp 9 miliar di Surabaya (Aprilia Devi)
Surabaya -

Peredaran sabu dan ekstasi di Surabaya diungkap polisi. Sabu seberat 6,265 kilogram dan 10.068 butir ekstasi disita dari dua tersangka.

Dua tersangka yang ditangkap berinisial RM (45) dan EM (36). Keduanya diringkus pada Jumat (05/1) di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Panara menyebut saat disita sabu dikemas dalam 6 bungkus plastik teh Cina sedangkan ekstasi dibungkus dalam 50 klip plastik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya akan dibawa ke Denpasar dengan menggunakan mobil Brio warna putih," ujar Fadillah dalam konferensi pers, Jumat (19/1/2024).

Usai menangkap kedua tersangka, lanjut Fadillah, pihaknya kemudian melakukan pengembangan di kos salah satu tersangka berinisial RM di Denpasar. Hasilnya pihaknya menemukan lagi sabu seberat 83,9 gram serta 2 bungkus plastik berisi 128 butir ekstasi lagi.

ADVERTISEMENT

Fadillah lalu menjelaskan peran kedua tersangka merupakan kurir. Keduanya diketahui diperintah orang berinisial R yang kini ditetapkan sebagai DPO dengan iming-iming upah Rp 40 juta hingga Rp 120 juta. Namun, belum sempat menerima upah, kedua tersangka keburu ditangkap.

Menurut Fadillah, barang bukti narkoba yang berhasil disita jika dikonversikan uang nilainya mencapai Rp 9 miliar. Pengungkapan sabu ini juga sekaligus berhasil menyelamatkan 72 ribu jiwa.

"Jika dikonversikan dengan nilai ekonomis jumlahnya kurang lebih Rp 9.645.000.000 dan jika dikonversikan dalam jumlah jiwa bisa menyelamatkan 72 ribu jiwa," terang Fadillah.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka kini terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.




(abq/iwd)


Hide Ads