Warga Desa Banyuanyar Tengah, Kabupaten Probolinggo yang menjadi korban pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani hingga tiba-tiba utang Rp 25 juta bertambah. Hal ini diungkapkan Asman Afif Ramadhan, kuasa hukum para korban.
Asman Afif Ramadhan mengatakan setelah melaporkan kasus peminjaman fiktif melalui program kartu tani ke Polres Probolinggo dan kasusnya dinaikkan oleh penyidik, ada tambahan 7 orang meminta kawalan karena juga jadi korban.
"Kemarin pas laporan klien kami yang jadi korban ini totalnya ada 5 warga, tapi setelah kasus ini berjalan, kami dapat tambahan sebanyak 7 orang lagi yang juga warga Desa Banyuanyar Tengah dan jadi korban kasus kartu tani ini," kata Rama, Rabu (17/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, lanjut Rama, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan membuat laporan baru atas 7 orang tambahan kliennya yang juga menjadi korban kasus serupa oleh oknum Kades Banyuanyar Tengah setelah nanti semua alat-alat bukti dirasa lengkap.
"Dari data kami memang ada 60 lebih yang jadi korban, tapi 5 warga yang berani laporan dan sudah ada 7 orang tambahan yang juga jadi korban kasus serupa. Kami mengapresiasi langkah penyidik yang sudah cepat menangani kasus ini," ungkap Rama.
Sementara Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus menangani 5 warga yang sudah terlebih dulu melapor setelah menjadi korban peminjaman fiktif melalui program kartu tani oleh oknum pemerintah desa.
"Dalam minggu-minggu ini kami memang masih fokus ke 5 korban dulu. Tapi jika ada tambahan korban, kami sarankan untuk secepatnya melapor ke Polres Probolinggo," tutur Fajar.
Sebelumnya, 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mengadu ke Polres Probolinggo terkait dugaan pemalsuan dokumen melalui Program Kartu Tani, Selasa (9/1/2024).
Kelima warga itu adalah Ya'kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). Saat mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, mereka didampingi Kuasa Hukum Asman Afif Ramadhan.
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui Program Kartu Tani, lantaran mereka tiba-tiba memiliki hutang ke salah satu perbankan di Kota Probolinggo sebesar Rp25 juta per orang.
(abq/iwd)