Gadaikan Motor Tetangga, Paidi Dipolisikan

Gadaikan Motor Tetangga, Paidi Dipolisikan

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 18 Jan 2024 02:00 WIB
Pria asal Sepanjang Sidoarjo yang gadaikan motor milik tetangganya.
Paidi asal Sepanjang Sidoarjo yang gadaikan motor pemilik warkop bermodus gendam. (Foto: Istimewa/Dok. Polsek Lakarsantri)
Surabaya -

Seorang pria bernama SA, warga Sepanjang, Sidoarjo diringkus Polsek Lakarsantri, Surabaya. Pria yang juga dikenal dengan nama Paidi itu diringkus setelah menggadaikan motor tetangganya.

Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar mengatakan peristiwa itu terjadi pada 30 Desember 2023. Saat itu pelaku mendatangi warung di depan Waduk Bangkingan, Lakarsantri Surabaya milik Dewi (48) warga Bangkingan.

"Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih dipakai mengambil uang. Tetapi pelaku ini meminjam motor kepada penjaga warung kopi," kata Kompol Akhyar kepada detikJatim, Rabu (17/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhyar menjelaskan pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan meminta izin kepada penjaga warkop bernama Nur. Selanjutnya, pelaku menaiki motor itu bersama Andre, orang suruhan Nur untuk mendampingi pelaku.

"Oleh pelaku, Andre yang disuruh (oleh penjaga warung) untuk mendampinginya diturunkan di daerah Pesapen, Sumur Welut," kata Akhyar.

ADVERTISEMENT

Karena lama tak kembali, Andre pun kembali ke warung kopi dan memberitahu bahwa dirinya diturunkan pelaku. Saat pemilik motor mendatangi warung kopi untuk menanyakan motornya, Nur sang penjaga warkop baru menyadari bahwa dirinya menjadi korban gendam.

"Setelah lama ditunggu, ternyata sepeda motor digadaikan ke orang lain tanpa izin atau sepengetahuan dari pemilik sepeda motor," tambahnya.

Mengetahui motornya amblas digendam, korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku setelah sempat 3 Minggu pelaku bersembunyi.

"Ngakunya digadaikan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Akhyar.




(dpe/iwd)


Hide Ads