Tiga anggota gangster di Surabaya diamankan di Polsek Sukomanunggal usai membuat video meresahkan di media sosial, Instagram. Mereka ditangkap di Jalan Raya Darmo Harapan Surabaya pada Selasa (10/1) dini hari.
Mereka jadi tersangka karena mereka kedapatan membawa senjata tajam berupa dua buah celurit sepanjang sekitar 92 cm, lalu sebilah senjata tajam corbel dengan besi plat panjangnya sekitar 91 cm.
Para gangster yang ditangkap tersebut adalah anggota gangster Akatsuki yakni TGR (20), JJ (16), MA (16) yang seluruhnya merupakan warga asal Surabaya. Mirisnya 2 di antara gangster yang membawa sajam tersebut masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TGR (20) salah satu gangster yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku kapok dan menyesali perbuatannya. Ia juga memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak ada yang meniru aksinya.
"Buat anak-anak gangster-gangster yang Surabaya minta tolong jangan niru-niru kayak saya. Kamu akan menyesal, merugikan warga, merugikan orang Surabaya, keluarga. Kasihan keluarga kalian kalau udah kayak saya," tutur TGR saat dihadirkan dalam press release di Polsek Sukomanunggal, Rabu (17/1/2024).
TGR juga mengatakan bahwa aksinya bersama teman-temannya karena dipicu untuk membalas tantangan dari kelompok gangster TBK atau Tim Barat Kacau. Meski demikian, ia mengaku aksinya belum sampai memakan korban.
"Belum ada korbannya. Ya karena ditantang itu sama TBK. Saya menyesal," katanya.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik menyebut tersangka TGR dan teman-temannya diamankan saat Tim Gabungan Patroli Polsek Sukomanunggal Surabaya melakukan patroli.
Ada 14 orang yang diamankan pada hari itu, namun yang kedapatan membawa senjata tajam hanya sebanyak 3 orang dan 11 orang yang lain dikenakan wajib lapor.
"14 orang ditangkap, 3 membawa sajam. Yang 11 kita antar ke rumah keluarganya dibantu dengan Babhin dan Babhin wilayah alamat tersebut dan Polrestabes untuk pembinaan. Selain itu juga ada 6 kendaraan kita tilang. Untuk yang wajib lapor kita kenakan wajib lapor tiap Kamis. Kita proses sesuai hukum berlaku," terang Zainur.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga anggota gangster yang beraksi di Jalan Raya Darmo Harapan, Surabaya. Mirisnya, dua tersangka masih berusia anak.
Ketiga tersangka berinisial TGR (20), JJ (16), MA (16). Ketiganya merupakan warga Surabaya. Ketiganya tergabung dalam gangster Akatsuki yang kedapatan membawa senjata tajam.
(abq/iwd)