Terbakar Emosi, Suami di Banyuwangi Rusak Rumah Selingkuhan Istri

Terbakar Emosi, Suami di Banyuwangi Rusak Rumah Selingkuhan Istri

Eka Rimawati - detikJatim
Senin, 15 Jan 2024 20:01 WIB
Mujiono saat diinterogasi di Polsek Sempu Banyuwangi
Mujiono saat diinterogasi di Polsek Sempu Banyuwangi (Dok. Istimewa)
Banyuwangi -

Mujiono, warga Desa Temuguruh, Sempu, Banyuwangi harus berurusan dengan polisi. Pria 44 tahun itu dilaporkan merusak rumah milik selingkuhan istrinya.

Kapolsek Sempu AKP Karyadi mengatakan perusakan yang dilakukan Mujiono terjadi pada Jumat (12/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu Mujiono yang baru saja pulang dari bekerja mendengar kabar istrinya punya selingkuhan.

Pria yang diduga jadi selingkuhan istrinya tak lain masih tetangganya. Mujiono yang tak terima lantas mendatangi rumah selingkuhan istrinya. Namun saat itu yang hendak ditemui tak ada di rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu, dia mendengar kabar jika istrinya selingkuh dengan tetangganya yang bernama Lukman," kata Karyadi, Senin (15/1/2024).

"Saat pelaku mendatangi rumah pria yang diduga selingkuhan istrinya itu, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Yang ada di rumah hanya orang tua dari pria yang dicari itu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Mengetahui orang yang dicari tak ada, Mujiono melampiaskan amarahnya dengan merusak rumah Lukman. Ia lalu melempari rumah tersebut dengan batu dan bata serta menggunakan pisau dan celurit yang ditenteng dari rumah.

Tak hanya itu, Mujiono yang emosi juga melontarkan ancaman dan sumpah serapah terhadap Lukman. Tak puas, Mujiono lalu berkeliling mencari keberadaan Lukman.

Warga setempat yang resah, kemudian melaporkan kejadian itu. Pelaku dan aparat yang di lokasi selanjutnya mencoba menenangkan pelaku dan berhasil mengamankannya.

"Semua berusaha menenangkan emosi pelaku. Hingga akhirnya pelaku bersedia melepaskan senjata yang ia bawa," kata Karyadi.

Pelaku yang telah tenang lalu digiring ke Polsek Sempu untuk diamankan. Hal tersebut untuk menghindarkan pelaku dari amukan massa. "Tak ada korban jiwa dari kejadian itu. Hanya kerugian materiil dari kerusakan rumah diperkirakan mencapai Rp 50 juta," kata Karyadi.

Selain mengamankan Mujiono, polisi juga membawa berbagai barang bukti dari tempat kejadian perkara. Seperti celurit, pisau, batu bata, dan pecahan kaca.

Akibat perbuatannya, Mujiono kini terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dan pasal 406 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun pidana penjara.

"Untuk kasus perusakan, ancaman hukumannya 2,5 tahun penjara. Sementara untuk kasus senjata tajam, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tandas Karyadi.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads