Arjun Wijaya Kusumo (24) ditangkap di Jember usai mengancam menembak capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat live TikTok. Warga Dusun Krajan, RT 003 RW 001, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo itu kemudian menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
"Untuk pemeriksaan akan dilaksanakan di Polda Jatim. Nah, saat ini sedang otw (on the way) perjalanan dari TKP ke Polda Jatim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).
Menurut Sandi, penanganan kasus dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim. Meski telah ditangkap, pelaku pengancaman belum ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan saat ini ditangani tim gabungan, Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mengungkap kasus tersebut dan proses pemeriksaan selanjutnya. (Statusnya) ditangkap, baru ditangkap," ungkap Sandi.
Ia mengungkapkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Baru kemudian polisi melakukan gelar perkara untuk menentukan status pelaku lebih lanjut dalam kasus tersebut.
"Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Polri memastikan AWK bukan pendukung salah satu paslon dan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun.
"Sampai saat ini alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu, informasi awal. Makanya kami tekankan apakah benar itu akunnya, benar itu akunnya, apakah benar dia yang mencuitkannya, dan itu sudah diaku," terang Sandi.
Di sisi lain, Anies Baswedan mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangkapan pelaku yang mengancamnya itu. Karena dengan begitu, menurut Anies, Pemilu dapat berjalan kondusif dan damai.
Anies mengatakan, ancaman terhadap nyawa dan menggunakan kekerasan fisik itu berada di luar batas kebebasan berpendapat dan bisa mengganggu kebebasan berpendapat itu sendiri. Dan, upaya yang dilakukan kepolisian merupakan salah satu langkah melindungi kebebasan berpendapat.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri. Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat," jelasnya.
"Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas," ucapnya.
Sebelumnya, ancaman penembakan terhadap capres nomor urut 1 Anies Baswedan viral di media sosial. Polri pun mendalami akun media sosial yang memberikan ancaman tersebut.
Ancaman penembakan Anies itu dilontarkan salah satu akun media sosial melalui kolom komentar. Akun tersebut bertanya hukumnya menembak Anies Baswedan.
(irb/iwd)