Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menolak gugatan praperadilan atas penetapan DAR (25) pelatih silat PSHT menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya korban. Sidang putusan pimpin oleh hakim tunggal Firmansyah Irwan.
Sidang yang dilaksanakan di ruang Cakra PN Tulungagung tersebut dimulai pukul 10.45 WIB dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan maupun kuasa hukum termohon Kapolres Tulungagung dan kawan-kawan. Proses persidangan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Dalam keputusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menilai penetapan tersangka DAR, warga Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah sesuai prosedur, karena memiliki bukti permulaan yang cukup. Sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memutuskan, satu, menolak permohonan praperadilan," kata hakim Firmansyah Irwan, Jumat (12/1/2024).
Sementara itu kuasa hukum tersangka DAR, Yoga Septiansyah, mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan. Pihaknya menilai pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini hanya sebatas persoalan formil.
![]() |
"Kalau dari kami jelas kecewa, putusan hakim yang menolak permohonan kami. Tapi lebih dari pada itu kami menghormati apa yang telah diputuskan. Harapan kami ke depannya dari perkembangan kasus lebih bisa mengakomodir rasa keadilan," kata Yoga.
Menurutnya, dalam mengambil keputusan hakim dinilai hanya mempertimbangkan surat menyurat saja. Namun tidak melihat lebih jauh terkait asal muasal surat-surat tersebut.
"Sudah seperti yang saya sampaikan dari awal bahwa, penetapan ini ada, surat itu muncul kurang dari 12 jam. Kalau menurut saya putusan hakim tadi tidak tepat," jelasnya.
Tim kuasa hukum tersangka mengaku akan mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan pokok perkara.
Terpisah Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi selaku termohon praperadilan mengaku bersyukur atas putusan hakim. Dengan putusan itu membuktikan langkah yang diambil penyidik dalam perkara tersebut telah sesuai prosedur dan sah di mata hukum.
"Tadi hakim memutuskan penetapan tersangka itu sah, sesuai dengan hukum yang berlaku. Selanjutnya kami akan melanjutkan proses penyidikan, kami juga akan menyampaikan perkembangannya," kata AKBP Teuku Arsya.
Dari pantauan detikjatim, di luar Pengadilan Negeri Tulungagung aparat keamanan melakukan pengamanan secara ketat. Kawat berduri terpasang di depan pengadilan.
Ini karena ratusan anggota PSHT hadir di sekitar pengadilan, mereka juga memasang dua spanduk di kawar berduri, dengan tulisan "SH Terate Ngunut vs Polda Jatim" dan "Tulungagung darurat hukum".
Sebelumnya seorang siswa PSHT asal Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung meninggal dunia empat hari setelah mengikuti latihan pencak silat di SMAN 1 Ngunut. Sebelum meninggal, korban sempat mengeluh sakit pada bagian belakang tubuhnya dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Tulungagung menyimpulkan korban meninggal dunia akibat adanya dugaan kekerasan. Sehingga penyidik menetapkan pelatihnya DAR sebagai tersangka.
(abq/iwd)