Miswati (45), warga Dusun Sukosari, Desa Jatisari, Jenggawah, Jember tewas menjadi korban KDRT. Perempuan itu tewas setelah bertengkar dengan suaminya, Jalil (48). Pemicunya diduga cemburu.
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan sebelum terjadinya KDRT, suami istri tersebut terlibat cekcok mulut. Pemicunya, korban hendak keluar rumah memakai pakaian yang dianggap agak terbuka.
"Dari hasil lidik, pada Selasa (9/1) sekitar pukul 12 siang, terjadi pertengkaran suami istri. Suami ini cemburu melihat istrinya mau keluar hanya menggunakan pakaian atau baju setengah terbuka" kata Dwi, Kamis (11/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban saat itu berpamitan untuk pergi kerja. Namun suaminya curiga kepergian sang istri ada tujuan lain.
Baca juga: Istri di Jember Tewas Diduga Alami KDRT |
"Menurut suaminya, istrinya dulu pernah selingkuh dengan salah satu penggarap sawah. Maka suaminya cemburu, kemudian ditegur dan tidak terima," ungkapnya.
Saat terjadinya pertengkaran itu, lanjut Dwi, terjadi aksi saling dorong dan tarik menarik antara korban dengan tersangka. Kemudian ada salah satu anak korban yang bermaksud melerai pertengkaran.
Anak korban ini sempat kena dorong dan menyenggol korban sampai korban jatuh. Saat terjatuh itu kepala korban bagian belakang membentur pagar besi rumah.
"Anaknya kena dorong, terkena ibunya. Kemudian ibu (korban) jatuh, (kepala membentur) pagar besi. Penyebab kematian korban diduga kena benturan benda keras, akibat dorongan (kepada korban), dan terjatuh terkena pagar besi itu," ulas Dwi.
"Korban sempat dibawa ke RS (Puskesmas), tapi kondisinya sudah tidak tertolong," sambungnya.
Polisi saat ini telah menetapkan sang suami sebagai tersangka. Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah celurit, gelas, dan pakaian korban.
"Untuk celurit itu kita amankan, karena sempat diacung-acungkan kepada korban. Gelas bekas kopi, karena pemicu pertengkaran saat korban disiram kopi oleh suaminya," ujar Dwi.
Dari kasus KDRT yang menyebabkan korban meninggal, tersangka terancam dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Dwi.
(abq/iwd)