Duh! Pria Surabaya Berkomplot dengan Tetangga Curi Mobil Milik Paman

Duh! Pria Surabaya Berkomplot dengan Tetangga Curi Mobil Milik Paman

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 10 Jan 2024 02:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat membacakan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat membacakan dakwaan. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Apa yang dilakukan pria di Surabaya bernama Abdus Sakur ini bikin geleng-geleng kepala. Dia dibui setelah tega mencuri mobil pamannya sendiri dengan mengajak serta tetangganya.

Rencana pencurian itu sudah disusun sejak Rabu 27 September 2023 di Jalan Kalimas Barat Surabaya. Saat itu Abdus Sakur mengajak tetangganya Riski Ali untuk berbincang. Dalam obrolan itu Sakur mengajak Riski mencuri mobil Mitsubishi Xpander milik pamannya, Abdul Mukti.

Riski menyetujui ajakan Abdul Sakur. Setelah merencanakan pencurian itu dengan matang, mereka sepakat melibatkan 3 pencuri profesional asal Madura demi melancarkan aksi jahat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho mengatakan Sakur lah yang memiliki inisiatif dan skema mencuri mobil milik pamannya. Dia rencanakan pencurian itu setelah menemukan remote sekaligus kunci mobil yang tergeletak sembarangan saat main ke rumah pamannya.

Kecurigaan Abdul Mukti tidak mengarah pada Sakur saat dirinya merasa kehilangan kunci. Korban pun tidak menyangka Sakur lah yang belakangan diketahui diam-diam nekat mengambil kunci mobil itu hingga memudahkan pencuri mengambil mobilnya.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa Abdus Sakur mengambil kunci mobil milik saksi korban Abdul Mukti sebulan sebelum pencurian," kata Herlambang saat membacakan surat dakwaan di PN Surabaya, Selasa (9/1/2024).

Meski kunci mobil korban telah digenggam, Sakur mengaku tidak berani beraksi sendirian. Sehingga dia mendatangi Riski dan mengajaknya mencuri mobil pamannya.

Setelah sepakat dan membulatkan tekad, keduanya mengundang pria asal Bangkalan bernama Zainal Arifin. Pria itu terbiasa mencuri mobil dan sepakat menerima tawaran itu.

Lantas, Zainal meminta kunci yang sudah disiapkan Sakur dan Riski. Zainal langsung mendatangi mobil Abdul Mukti yang terparkir di gudang Kalimas Barat Surabaya.

Pencuri profesional itu tak langsung beraksi. Dia ke lokasi untuk mengecek situasi dan tempat sebelum beraksi. Usai mengetahui posisi mobil dan merasa situasi sepi dan aman, Zainal menghubungi 2 rekannya, Heru Irawan dan Miftahul Fahmi yang juga berasal dari Bangkalan.

Ketiganya segera memakai kunci kontak yang telah diambil dari Riski dan Sakur untuk membuka pintu depan mobil Xpander. Kemudian mengemudikan dan membawa kabur mobil curiannya.

"Terdakwa Heru ikut dari belakang menggunakan sepeda motor, sedangkan terdakwa Miftahul masuk dan duduk di samping kiri depan," ujarnya.

Mobil itu tidak langsung diserahkan kepada Riski dan Sakur. Mobil itu dibawa ke Madura untuk dijual. Dalam transaksi itu dia mengaku telah menguangkan mobil curiannya itu ke penadah senilai Rp 25 juta.

Setelah itu, Zainal menghubungi Sakur dan Riski bila mobil itu berhasil dicuri. Bahkan, sudah laku terjual ke penadah. Setelah itu, ketiganya langsung berbagi uang hasil pencurian.

"Terdakwa Abdus Sakur berkumpul di rumah Riski, mereka mendengar kabar dari Zainal melalui telepon seluler bahwa mobil Xpander berhasil dicuri dan dijual ke Madura," tuturnya.

Setelah itu, Abdul Mukti melaporkan kehilangan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Polisi pun memburu keberadaan kelima pelaku hingga sebulan berselang, polisi berhasil membekuk kelimanya.

Akibat ulah mereka, Abdul Mukti mengaku mengalami kerugian hingga Rp 250 juta. Sementara, Abdus Sakur tidak membantah satu pun dakwaan yang disampaikan JPU saat sidang. Ia membenarkan bahwa ide pencurian hingga eksekusi mobil curian itu adalah idenya.

"Iya, benar Yang Mulia," tutupnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads