Pilu Anak Tukang Pijat Jadi Tersangka Usai Bacok Pria yang Lecehkan Ibunya

Round Up

Pilu Anak Tukang Pijat Jadi Tersangka Usai Bacok Pria yang Lecehkan Ibunya

Hilda Rinanda - detikJatim
Senin, 08 Jan 2024 09:31 WIB
Anak tukang pijat bangkalan tersangka
Anak tukang pijat di Bangkalan jadi tersangka usai bacok pria yang melecehkan ibunya (Foto: Dok. Tangkapan layar/ Instagram @hotmanparisofficial)
Surabaya -

Pilu nian nasib RT, pria asal Kelurahan Pangeranan, Kabupaten Bangkalan ini jadi tersangka usai membela kehormatan sang ibu. Kasus ini menjadi sorotan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Informasi yang diperoleh detikJatim, RT saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Bangkalan. Dia ditangkap setelah menganiaya seorang lansia berinisial HR (68).

Namun, ada alasan RT menganiaya HR. HR diduga telah melecehkan ibu RT yang bekerja sebagai tukang pijat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo mengatakan, peristiwa bermula saat HR mendatangi SM, ibu dari RT yang merupakan tukang pijat pada Jumat (29/12/2023) malam.

"Setelah itu, korban (HR) dipijat oleh ibu pelaku (SM) dan diduga korban melakukan pelecehan terhadap ibu pelaku," ujarnya, Minggu (7/1/2024).

ADVERTISEMENT

Rupanya, HR memanfaatkan situasi rumah RT yang saat itu dalam kondisi sepi. Ayah RT sedang berjualan sate keliling. Tanpa sengaja, RT yang melintas di depan kamar ibunya memergoki aksi bejat HR yang melecehkan ibunya.

"Tersangka RT mengetahui kejadian tidak senonoh melalui tirai kamar ibu, emosi tersangka tersulut dan mengejar korban dengan menggunakan golok," katanya

Melihat ibunya dilecehkan, RT tidak terima dengan HR. Ia lalu mengambil sebilah golok dan langsung membacok kepala HR.

"Korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan luka lecet karena terjatuh," ungkapnya.

Setengah sempoyongan, HR lari menyelamatkan diri. Dia kemudian ditolong beberapa orang yang langsung membawanya ke RSUD Syamrabu, Bangkalan. Sementara polisi yang menerima laporan dari masyarakat, langsung mengamankan RT.

"Setelah itu kami mendapat laporan dan kami langsung bergerak untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan," bebernya.

Atas tindakan tersebut, RT dijerat pasal 351 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Sementara itu, kasus ini menjadi viral setelah Hotman Paris Hutapea mengunggah video penangkapan RT di akun Instagramnya, Rabu (3/1). Hotman menuliskan caption kronologi kasus tersebut.

"Ibunya tukang urut bg, lg urut di rmh nya ibunya di lecehkan sampa pasien, anaknya gk terima dia bela ibunya, dianiayalah pelaku sama anaknya!" tulis Hotman.

Hotman lalu menyamakan kasus ini dengan seorang pemilik kambing yang membunuh pencuri. Dia mengaku siap memberikan bantuan hukum kepada RT.

"(ayok Netizen ikut bersuara! Apakah nasibnya sama dgn pemilik kambing yg membunuh pencuri) ayok Gimana ini Kapores Bangkalan Madura Jatim? Tom Hotman 911 siap beri bantuan hukum! Mana keluarganya!?" tambahnya.




(hil/fat)


Hide Ads